Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
Non KategoriPEMERINTAHAN

Janji Peralihan Aset Menguap: Perumda Tirta Patriot Gagal Perluas Layanan

×

Janji Peralihan Aset Menguap: Perumda Tirta Patriot Gagal Perluas Layanan

Sebarkan artikel ini
Tri Adhianto
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto

METROBEKASI.CO.ID – Profesionalisme tata kelola birokrasi di lingkup pemerintahan daerah kembali dipertanyakan. Janji manis mengenai penuntasan pengalihan aset Perumda Tirta Bhagasasi ke Patriot Bekasi yang ditargetkan rampung akhir Desember lalu nyatanya hanya menjadi isapan jempol. Hingga memasuki pekan pertama Januari 2026, serah terima hak daerah tersebut masih gelap gulita tanpa kejelasan jadwal.

Ironisnya, dua aset krusial ini sejatinya telah dilunasi pembayarannya oleh Pemerintah Kota Bekasi sejak tahun 2024. Namun, meski waktu telah bergulir hampir dua tahun, proses administratifnya seolah berjalan di tempat mencerminkan lambannya koordinasi antarwilayah yang merugikan publik.

Example 300x600

Menanggapi kemacetan ini, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, akhirnya memilih jalur diplomasi tingkat tinggi dengan menyeret persoalan ini ke meja Gubernur Jawa Barat. Ia mendesak pemerintah provinsi untuk turun tangan memediasi kebuntuan komunikasi yang terjadi.

BACA JUGA :  Dinkop dan UMKM Gencarkan Pembinaan PKL Nasi Uduk Khas Betawi

“Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Gubernur agar menjembatani masalah ini. Konsistensi dalam kepemerintahan seharusnya dijunjung tinggi,” cetus Tri kepada awak media, Senin (5/1/2026).

Tri mengungkapkan bahwa instruksi Gubernur sebenarnya sudah sangat eksplisit: Kota dan Kabupaten Bekasi wajib duduk bersama demi menuntaskan sengkarut ini. Bahkan, batas waktu serah terima telah dipatok pada 31 Desember 2025. Namun, realita di lapangan justru menunjukkan pembangkangan terhadap komitmen tersebut.

BACA JUGA :  Pilar Integritas di Jakasetia: Kisah Nuramin Menjaga Amanah Sebagai Ketua RW

“Instruksi Pak Gubernur jelas, saya dan Pak Bupati harus segera bersepakat. Faktanya, tenggat waktu 31 Desember kemarin terlewati begitu saja tanpa hasil,” keluhnya dengan nada kecewa.

Kelambanan ini bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas. Penundaan yang berlarut-larut ini secara nyata mengabaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagai bagian dari amanat audit negara, penyelesaian aset ini bersifat wajib dan mendesak. Jika terus dibiarkan, integritas laporan keuangan daerah dipertaruhkan.

BACA JUGA :  Ketua RW Jatibening Minta Wali Kota Bekasi Bijak, Klarifikasi Status Dana Rp100 Juta dan Hentikan Opini Negatif

“Pembayaran sudah tuntas 100 persen. Ini murni soal kemauan menyelesaikan rekomendasi BPK yang harus segera dieksekusi,” tegas Tri.

Intervensi Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menimbulkan pertanyaan, apakah mampu memecah kebuntuan ini, ataukah ego sektoral antardaerah akan terus membiarkan aset rakyat ini tersandera dalam ketidakpastian birokrasi yang memuakkan.***