JAKARTA – Praktik “bayar sekarang, proyek menyusul” kembali terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan, usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar OTT di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan, OTT ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim KPK melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan 10 orang.
Dari jumlah tersebut, 8 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan ekspose perkara dan pendalaman alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara pihak lain masih dalam tahap pendalaman.
Dalam pemaparan konstruksi perkara, Asep menyebut bahwa kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih dan dilantik sebagai Bupati Bekasi.
Sejak akhir 2024 hingga Desember 2025, Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta yang kerap menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Dalam rentang waktu tersebut, terjadi permintaan uang yang disebut sebagai ‘ijon’ proyek,” ujar Asep.
Meski proyek yang dimaksud belum berjalan dan sebagian bahkan belum ada, uang sudah lebih dulu mengalir. Polanya klasik, namun eksekusinya rapi: melalui perantara.
Peran Ayah Bupati: Perantara Sekaligus Inisiator
Peran sentral dalam perkara ini dimainkan oleh HM Kunang, ayah dari Bupati Bekasi, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Menurut KPK, HM Kunang:
- Bertindak sebagai perantara permintaan uang dari Ade kepada Sarjan
- Dalam beberapa kesempatan, meminta uang atas inisiatif sendiri, bahkan tanpa sepengetahuan Ade
- Melakukan pendekatan ke sejumlah pihak, termasuk SKPD, dengan modal relasi keluarga
“Karena yang bersangkutan adalah orang tua bupati, banyak pihak memilih jalur pendekatan melalui HM Kunang,” kata Asep.
Total uang ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat tahap melalui para perantara.
Tak hanya dari Sarjan, sepanjang tahun 2025 Ade Kuswara juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan yang diduga berkaitan dengan jabatan Bupati Bekasi mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade Kuswara.
“Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon tahap keempat,” jelas Asep.
KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas dan beberapa ruang SKPD. Namun Asep menegaskan, penyegelan bukanlah penetapan tersangka.
“Segel dilakukan untuk menjaga status quo, agar tidak ada barang bukti yang dipindahkan atau diubah,” ujarnya.
Penyegelan bersifat sementara dan akan dievaluasi setelah ekspose perkara.
“Kalau alat bukti cukup dan ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik punya kewenangan lanjutan. Tapi kalau tidak cukup bukti, segel akan dibuka,” tegas Asep.
Soal Kajari Bekasi: Dijawab Normatif
Dalam konferensi pers, wartawan juga menyoroti penyegelan rumah dinas ES, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, serta isu yang beredar terkait aset dan pergerakan ES pasca-OTT.
Namun KPK tidak memberikan penjelasan khusus terkait status ES. Jawaban yang disampaikan tetap normatif, penyegelan dilakukan semata untuk kepentingan penyelidikan.
“Jika tidak ditemukan kecukupan alat bukti, hak-hak yang bersangkutan tidak boleh dilanggar,” kata Asep.
Asep menegaskan, dalam setiap OTT, KPK bekerja dengan tenggat waktu hukum.
“Dalam waktu 1×24 jam, penyidik harus menentukan apakah seseorang cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Kalau tidak cukup, maka tidak bisa dinaikkan,” ujarnya.***










