JAKARTA – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri sebesar 12% hingga 18% pada tahun 2025 santer beredar di media sosial, menimbulkan spekulasi di kalangan para pensiunan. Namun, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) secara tegas membantah kabar tersebut, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang mengatur kenaikan gaji pensiun untuk tahun 2025.
Menurut pernyataan resmi PT Taspen, informasi yang beredar di media sosial perihal kenaikan gaji pensiunan adalah tidak benar alias hoaks. Pembayaran manfaat pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan landasan hukum terakhir mengenai besaran gaji pensiun dengan kenaikan 12% yang berlaku efektif sejak Januari 2024.
Perpres 79 Tahun 2025 Hanya untuk ASN Aktif
Kabar kenaikan gaji pensiun ini bermula dari adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang penyesuaian gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Perpres ini memang menjadi payung hukum untuk agenda kenaikan gaji ASN, yang rencananya mulai berlaku dan dicairkan rapelannya pada November 2025.
Namun, Menteri Keuangan mengklarifikasi bahwa kebijakan dalam Perpres tersebut belum mencakup pensiunan. Rencana penyesuaian gaji pensiunan masih dalam tahap pembahasan dan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
Pensiunan Diimbau Waspada Hoaks
Menyikapi maraknya informasi palsu ini, para pensiunan diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal-kanal resmi pemerintah atau PT Taspen. Setiap perubahan besaran gaji pensiun hanya dapat dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan oleh Presiden.
Untuk pembayaran gaji pensiun bulan November 2025 dan seterusnya di tahun 2025, nominal yang diterima tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Pihak Taspen memastikan bahwa gaji pensiun akan cair tepat waktu di awal bulan, namun tanpa adanya kenaikan atau rapelan seperti yang diisukan.***










