BEKASI TIMUR – Dugaan praktik curang oleh sejumlah pengembang perumahan klaster di Kota Bekasi mengemuka, setelah ditemukannya indikasi pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan status perorangan.
Praktik ini diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) bagi warga, sebuah aturan yang mengikat pengembang properti berskala besar.
Modus Pengembang
Modus yang diduga dilakukan adalah memecah izin pembangunan menjadi beberapa PBG perorangan untuk setiap unit rumah, alih-alih mengajukan satu izin atas nama perusahaan pengembang.
Dengan cara ini, pengembang bisa terhindar dari aturan ketat yang mengharuskan penyediaan sejumlah fasum-fasos, seperti taman, jalan umum, hingga fasilitas ibadah, yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan penelusuran metrobekasi.co.id, salah satu pengembang cluster di wilayah RT 004/ RW 010, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, untuk memperoleh izin PBG, mereka berani menempuh berbagai cara, mulai dari meminta jasa pengurusan dari berbagai individu hingga dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam keterangan salah seorang warga yang merupakan istri mantan Ketua RT 004, mengakui ada kejanggalan dalam dokumen yang diajukan pengembang kepada Pemerintah Kota Bekasi. Ia mengungkap, tandatangan serta cap stempel dalam surat pernyataan kesanggupan perbaikan kerusakan mendirikan bangunan, berbeda dari aslinya.
“Pada tanggal dan bulan surat pengajuan seperti dalam surat, suami saya masih ketua RT, tandatangannya bukan begitu. Kemudian stempelnya juga itu model lama (berbentuk bulat). Kalau yang baru itu bentuknya opal,” ungkap narasumber Metro Bekasi, saat ditemui di kediamannya, Kamis (9/10/2025).
Dia juga berani memastikan bahwa tandatangan serta cap Ketua RW pun berbeda dengan aslinya, “Setahu saya itu juga bukan tandatangan Pak RW. Stempelnya juga bukan bentuk kotak,” terangnya.
Pernyataan narasumber diperkuat dengan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 130/Kep.593-Tapem/XII/2020 tentang Juknis Kelengkapan Administrasi RT dan RW. Dalam keputusan tersebut dijelaskan mengenai bentuk stempel opal, tulisan dengan font Times New Roman serta tinta berwarna ungu.
Pemerintah Kota Dipertanyakan
Dugaan kecurangan ini sekaligus menjadi sorotan atas kinerja pengawasan di Pemerintah Kota Bekasi. Pada 2019, dilaporkan bahwa 90% pengembang di Bekasi tidak menyerahkan fasum-fasos kepada pemerintah, meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah mewajibkannya.
Lemahnya pengawasan diduga menjadi celah bagi pengembang nakal. Hal ini seolah menjadi pola yang sistematis dan berdampak buruk bagi pendapatan asli daerah serta kerugian terhadap tataruang dan wilayah Kota Bekasi.
Selain itu, korban utama dari praktik ini adalah konsumen. Para pembeli rumah sering kali tidak menyadari bahwa fasilitas umum yang dijanjikan dalam promosi tidak memiliki landasan hukum yang kuat. (yus)***










