METRO BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi terus menjadi sorotan karena berbagai permasalahan sistemik di instansi tersebut. Isu yang mencuat meliputi pelanggaran disiplin guru, proyek bermasalah, kasus SPK fiktif, hingga dugaan pengangkatan PPPK siluman. Masalah-masalah ini tak lepas dari posisi strategis sekretaris dinas dalam menentukan arah kebijakan.
Warsim Suryana, yang menjabat Sekretaris Dinas selama sekitar dua tahun, kini digantikan oleh Chondro Wibowo, eks Kabag Perekonomian Setda Kota Bekasi. Wibowo diharapkan mampu membongkar dan menyelesaikan carut marut yang mendera dinas pendidikan.
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah mencuatnya PPPK “siluman” dari SDN Pengasinan II. Kasus ini menjadi pintu masuk untuk menguliti nama-nama yang diduga mendapat perlakuan istimewa dalam proses seleksi.
Dugaan Karpet Merah untuk Operator Sekolah
Yang paling mencolok adalah pengangkatan Nur Bintang Gindayani, seorang operator sekolah bergelar sarjana ekonomi, menjadi PPPK. Pengangkatan ini diduga melibatkan Kepala SDN Pengasinan II, Karju.
Karju diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk Nur Bintang Gindayani sebagai syarat seleksi calon PPPK, meskipun namanya tidak masuk dalam unsur kepegawaian di SDN Pengasinan II. Ironisnya, meskipun tidak linier dengan latar belakang pendidikannya, Nur Bintang Gindayani kini berstatus sebagai guru di SDN Mustikasari II.
Baik Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK), Wijayanti, maupun Karju memilih bungkam dan menghindar dari konfirmasi media terkait isu ini.
Harapan pada Sekretaris Dinas Baru
Chondro Wibowo diharapkan dapat berperan aktif menyelesaikan skandal tersebut dan menertibkan kepala sekolah “nakal” yang diduga melakukan pelanggaran demi keuntungan pribadi.
Tugas yang diemban Wibowo diperkirakan sangat berat, mengingat Kepala Dinas saat ini, Alexander Zulkarnaen, akan segera pensiun dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Integritas sistem pendidikan sangat krusial karena berkaitan langsung dengan kualitas generasi mendatang. Adanya praktik-praktik yang melanggar aturan, seperti dugaan pengangkatan PPPK fiktif, merusak meritokrasi dan kepercayaan publik. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memastikan hanya individu yang kompeten yang mengisi posisi strategis, terutama sebagai tenaga pendidik.***










