Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
PERISTIWA

Hak Jawab PT Taman Puri Indah Terkait Pemberitaan Eksekusi Lahan

×

Hak Jawab PT Taman Puri Indah Terkait Pemberitaan Eksekusi Lahan

Sebarkan artikel ini
Sardi Efendi
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi bersama warga Puri Asih Sejahtera yang mencari perlindungan agar tidak digusur rumahnya oleh PN Bekasi.

METROBEKASI.CO.ID – Kantor Hukum KY n’ PARTNERS, mewakili Direktur Utama PT. Taman Puri Indah (PT.TPI), menggunakan hak jawabnya untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media online dan media sosial mengenai eksekusi lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera.

Pernyataan ini menanggapi narasi yang disampaikan oleh Sdr. Rizal pada tanggal 2 Januari 2026, yang mengklaim bahwa “upaya hukum belum selesai” dan berharap penundaan atau pembatalan eksekusi dapat dilakukan.

Example 300x600

Berikut adalah beberapa poin penting dalam klarifikasi tersebut:

BACA JUGA :  Target 100 Persen, 380 Rumah Tak Layak Huni di Kota Bekasi Selesai Direnovasi

Status Kepemilikan Lahan

Pengadilan Negeri Bekasi telah memutuskan bahwa lahan dan bangunan terkait adalah milik sah PT. Taman Puri Indah. Perusahaan tersebut merupakan satu-satunya pemilik hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No.889/Jakasetia.

Jadwal Eksekusi PengosonganTelah dikonfirmasi bahwa pada tanggal 7 Januari 2026, Pengadilan Negeri Bekasi akan melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah serta bangunan terhadap 12 unit tempat tinggal di Perumahan Puri Asih Sejahtera kepada PT. Taman Puri Indah, berdasarkan surat Nomor 6551.

BACA JUGA :  Kontroversi Makam Wakaf Bayur: Antara Kerapian dan Kesedihan yang Mendalam

Status Peninjauan Kembali (PK)

Klaim bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para penghuni belum diputus adalah tidak benar. Berikut rincian putusan yang telah diterbitkan:

  1. Perkara Nomor 297/Pdt.G/2009/PN.Bks (8 warga), dengan Nomor PK 1101 PK/Pdt/2024, telah diputuskan pada 16 Desember 2024.
  2. Perkara Nomor 246/Pdt.G/2008/PN.Bks (4 warga), dengan Nomor PK 1107 PK/Pdt/2024, telah diputuskan pada 18 Desember 2024.
BACA JUGA :  Hindari Jalan Berlubang, Pengendara Motor Terjatuh di Jatiasih

Kedua perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kewajiban Mematuhi Putusan

Pihak PT. TPI menekankan pentingnya bagi semua pihak yang terlibat perkara untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang telah inkrah. Kuasa hukum warga yang terkena dampak diminta untuk menyampaikan informasi yang benar terkait perkara ini.

Menyikapi pemberitaan yang berpotensi merugikan, penasihat hukum PT. TPI akan meninjau langkah hukum lebih lanjut demi menjaga kepentingan klien mereka.***