METROBEKASI.CO.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai program hukuman kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan (tipiring) merupakan solusi humanis yang menguntungkan negara dari sisi efisiensi anggaran. Program ini memangkas biaya operasional penjara yang selama ini ditanggung APBN.
Hal itu disampaikan Dedi dalam acara penandatanganan MoU antara Kejati Jabar dengan seluruh Pemkab/Pemkot se-Jabar di Kompleks Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).
“Ada aspek uang negara yang terselamatkan. Ketika orang di penjara, dia harus diberi makan, minum, dan pengawasan dengan uang negara, sementara produktivitasnya rendah,” ujar Dedi.
Dengan kerja sosial, manfaat yang didapat masyarakat lebih nyata, misalnya membersihkan bantaran sungai atau drainase yang tersumbat.
Selain itu, sistem ini mencegah munculnya kemiskinan baru. “Pelaku tetap bisa menafkahi keluarga. APBN efisien, produktivitas publik meningkat,” tambahnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, menjelaskan, program ini adalah langkah strategis menjelang berlakunya KUHP Nasional baru pada Januari 2026 yang mengedepankan keadilan restoratif.
“Jabar jadi provinsi pertama yang siapkan implementasi konkret program ini,” jelas Asep.
Pidana kerja sosial hanya berlaku untuk tipiring dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Jenis kerja sosial disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan tidak mengganggu mata pencaharian pokok pelaku.
Kepala Kejati Jabar Hermon Dekristo menambahkan, inisiatif ini bertujuan mempercepat reintegrasi pelaku ke masyarakat. “Tindakan sosial ini memperbaiki masyarakat, bukan sekadar menghukum,” pungkasnya.***










