METROBEKASI.CO.ID – Dugaan penggelapan dana publik kembali mencuat di Kabupaten Bekasi, kali ini melibatkan proyek instalasi jaringan pipa air bersih ke Perumahan Ningrat Cikarang Selatan. Pihak pengembang perumahan mengklaim telah menyetorkan uang senilai Rp 2 Miliar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi pada pertengahan tahun 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, proyek vital tersebut tidak kunjung terealisasi, menimbulkan kerugian materil dan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan dana di tubuh BUMD tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Metro Bekasi, penyerahan dana sebesar Rp 2 Miliar tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses pemasangan jaringan pipa dan sambungan air bagi ratusan kepala keluarga di perumahan tersebut. Keterlambatan realisasi proyek ini tidak hanya menghambat fasilitas dasar bagi warga, tetapi juga menimbulkan spekulasi adanya penyelewengan dana.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini, bagian pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi, Aminah, terkesan “lempar handuk”. Ia menyarankan awak media untuk langsung meminta klarifikasi kepada bagian hukum atau humas, mengindikasikan keengganan divisi terkait untuk memberikan penjelasan rinci.
“Mangga silahkan Pak, langsung Konfirmasi ke Bagian Hukum Dan Humas, bagian dimaksud yang berhak untuk menjawab atas hal ini, mohon maaf dan mohon maklum sebelumnya,” ujar Aminah melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (22/11/2025).
Hingga saat ini, upaya Metro Bekasi untuk mendapatkan keterangan resmi dari bagian kehumasan Perumda Tirta Bhagasasi belum membuahkan hasil. Pesan permintaan konfirmasi yang dilayangkan belum mendapatkan respons. Sikap tertutup ini justru semakin memperkuat dugaan adanya masalah internal dalam pengelolaan dana tersebut.
Perspektif Hukum: Potensi Tindak Pidana Korupsi dan Perlindungan Konsumen
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Dana sebesar Rp 2 Miliar yang diserahkan kepada Perumda, sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang mengelola aset negara, tunduk pada UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Unsur “melawan hukum” atau “penyalahgunaan wewenang” untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dikenakan pada pihak-pihak yang bertanggung jawab jika terbukti ada penyelewengan. Dalam konteks ini, keterlambatan yang tidak wajar dan tidak adanya transparansi penggunaan dana menjadi indikasi awal yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan atau Kepolisian Resor Metro Bekasi.
Selain itu, kasus ini juga bersinggungan dengan aspek perlindungan konsumen. Warga Perumahan Ningrat Cikarang Selatan, sebagai konsumen akhir yang berhak mendapatkan fasilitas air bersih, dirugikan akibat molornya proyek ini. Pihak developer perumahan dan Perumda Tirta Bhagasasi dapat dituntut berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama terkait hak atas informasi yang jelas dan pelayanan yang baik.
Masyarakat dan pihak pengembang perumahan kini menantikan langkah konkret dari Perumda Tirta Bhagasasi atau intervensi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengusut tuntas aliran dana Rp 2 Miliar tersebut dan memastikan proyek instalasi air segera terealisasi.***










