JAKARTA – Wacana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali mengemuka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meskipun UU Nomor 20 Tahun 2023 baru saja disahkan, revisi ini didorong untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dengan fokus utama pada penyetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta penataan tenaga honorer.
Mengapa Revisi Diperlukan?
Revisi UU ASN bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian nasional yang lebih adil dan berbasis meritokrasi. Saat ini, terdapat ketidaksetaraan signifikan antara PNS dan PPPK, terutama terkait jaminan pensiun, tunjangan, dan jenjang karier.
Anggota Komisi II DPR RI, Reni Astuti, menegaskan revisi ini adalah kebutuhan mendesak untuk memastikan kesejahteraan yang setara bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Tujuannya agar birokrasi di Indonesia dapat mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
Poin-poin Krusial Revisi UU ASN
Beberapa isu utama yang menjadi fokus pembahasan dalam draf revisi meliputi:
- Peluang Alih Status PPPK menjadi PNS: Ini adalah salah satu poin yang paling ditunggu-tunggu oleh tenaga honorer dan PPPK. Revisi ini membuka peluang bagi PPPK untuk beralih status menjadi PNS secara bertahap, dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, dan kebutuhan formasi nasional. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa perubahan status ini tetap harus melalui proses seleksi CPNS yang kompetitif, tidak otomatis atau melalui jalur khusus.
- Kesetaraan Hak dan Kesejahteraan: Revisi ini berupaya memberikan akses penuh kepada PPPK terhadap program pensiun, tunjangan berbasis kinerja, dan rotasi jabatan struktural, yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.
- Penataan Tenaga Honorer/Non-ASN: Revisi ini juga mengatur penataan tenaga honorer yang terdata di database BKN. PPPK paruh waktu, yang merupakan salah satu solusi sementara, berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
- Mobilitas Talenta Nasional: Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas karier ASN, memungkinkan mereka yang berkinerja baik di daerah untuk berkarier hingga ke tingkat pusat, memastikan sistem merit yang kuat.
Status Terkini dan Tantangan
Meskipun masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, pembahasan revisi ini sempat tertunda dan ditargetkan untuk didalami lebih lanjut pada Februari 2025. Komisi II DPR masih menunggu masukan dari Badan Keahlian DPR serta menyerap aspirasi masyarakat untuk memastikan rancangan undang-undang ini komprehensif.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB juga terus memfinalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari UU ASN 2023 yang ada.
Secara keseluruhan, revisi UU ASN menjadi momentum penting untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional, adil, dan setara bagi seluruh ASN di Indonesia. Para PPPK dan tenaga honorer kini menaruh harapan besar agar revisi ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan.***









