Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
PERISTIWA

DLH Kota Bekasi “Linglung” Hadapi Dugaan Pencemaran Kali Cikeas Berulang, Tudingan Suap Mengemuka

×

DLH Kota Bekasi “Linglung” Hadapi Dugaan Pencemaran Kali Cikeas Berulang, Tudingan Suap Mengemuka

Sebarkan artikel ini
DLH Kota Bekasi
DESAKAN: Aktivis Forum Anti Pencemaran Lingkungan Hidup mendesak pemerintah untuk menindak dua pabrik di Jatisampurna terduga pelaku pencemaran Kali Cikeas, Jumat (5/12/2025).

METRO BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi tampak kebingungan saat didesak oleh Forum Anti Pencemaran Lingkungan (For-Apel) untuk menindak tegas pihak yang mencemari Kali Cikeas di Jatirangga, Jatisampurna. Situasi ini memicu spekulasi adanya praktik kolusi.

Koordinator For-Apel, Yudha Adhi, mengungkapkan bahwa terduga pelaku pencemaran adalah CV Warisan Makmur dan Berkat Langgeng Lestari. Ini bukan insiden tunggal; pelanggaran serupa pernah terjadi pada Oktober 2023 dan telah diketahui oleh dinas setempat.

Example 300x600

Desakan agar kedua perusahaan nakal itu ditutup dilontarkan For-Apel dalam audiensi bersama Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Penegakan Hukum DLH Kota Bekasi, Wulan Agustina Tri Wardani.

BACA JUGA :  Dorong Warga Kelola Sampah Lebih Mandiri, RW 02 Sumur Batu Bentuk Pengurus Bank Sampah

Menghadapi persoalan serius ini, Wulan terlihat tidak menguasai materi, bahkan seringkali meminta bantuan stafnya untuk menjelaskan tindakan yang telah diambil oleh instansinya. Wulan berdalih baru menjabat selama seminggu, menjadikannya kurang familier dengan kasus yang ada.

Di lokasi yang sama, Ketua Umum PP Lembaga Sosial Pemuda Nusantara (LSPN), Yogi Ratmo, menegaskan bahwa alasan masa jabatan bukanlah jawaban yang valid.

Ancaman Hukum Serius Menanti Pelaku dan Pejabat Terkait

Kasus pencemaran air seperti yang terjadi di Kali Cikeas sebenarnya diatur secara tegas dalam perundang-undangan Indonesia, memberikan landasan kuat bagi DLH untuk bertindak. Kerangka hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

BACA JUGA :  Jaga Keamanan Lingkungan, RW 02 Kalibaru Bangun 14 Gerbang Gang

UU PPLH memberikan wewenang penuh kepada pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah (termasuk penghentian operasional), hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar. Prinsip Polluter Pays juga berlaku, mewajibkan pencemar menanggung biaya penuh pemulihan lingkungan yang rusak.

Selain sanksi administratif, pelaku pencemaran dapat dijerat dengan sanksi pidana berat. Pasal 98 ayat (1) UU PPLH mengancam pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah bagi pihak yang dengan sengaja merusak lingkungan atau melampaui baku mutu air yang ditetapkan.

BACA JUGA :  Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang di Lapangan Multiguna Bekasi Timur

Aturan ini seharusnya menjadi acuan bagi DLH Kota Bekasi dalam mengambil tindakan tegas. Yogi Ratmo, dari LSPN, mengancam jika penutupan kedua pabrik tidak segera dilaksanakan, pihaknya akan membawa masalah ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Ombudsman RI.***