JATISAMPURNA – Dua pabrik di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, yakni CV Warisan Matahari Makmur dan pabrik bakso Berkat Langgeng Lestari, diduga masih secara ilegal membuang limbah cairnya langsung ke Kali Cikeas.
Berdasarkan pengamatan Metro Bekasi, hingga Jumat (17/10/2025), praktik pencemaran ini masih terus terjadi. Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, yang dituding menutup mata terhadap pelanggaran lingkungan yang merugikan masyarakat dan ekosistem.
Laporan mengenai dua pabrik yang membuang limbah ke Kali Cikeas ini bukan kali pertama muncul. Warga sekitar kerap mengeluhkan kondisi air yang keruh, berbau, dan berwarna tidak normal, yang diduga kuat berasal dari pembuangan limbah industri dua pabrik yang tidak jauh dari Kali Cikeas.
Menurut sumber di lapangan, aktivitas pembuangan limbah dilakukan secara terang-terangan di siang hari. Praktik ini menunjukkan adanya indikasi kesengajaan dan minimnya rasa tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.
Baca: Nekat! Pabrik Bakso di Jatisampurna Diduga Kembali Buang Limbah ke Kali Cikeas
Ancaman terhadap Ekosistem dan Kesehatan Warga
Pencemaran Kali Cikeas memiliki dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kali Cikeas adalah salah satu anak sungai yang mengalir ke Kali Bekasi, yang merupakan sumber air baku vital bagi PDAM.
Masuknya limbah industri ke dalam aliran sungai ini mengancam kualitas air baku yang digunakan untuk konsumsi masyarakat Kota Bekasi.
Selain itu, limbah cair yang tidak diolah dengan benar mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mematikan biota air seperti ikan dan mikroorganisme lain serta dapat menyebabkan penyakit pada masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai.
DLH Kota Bekasi Ambigu?
Tuduhan bahwa DLH Kota Bekasi tutup mata terhadap kasus ini muncul karena laporan telah berulang kali disampaikan, tindakan tegas dan penegakan hukum yang efektif masih belum terlihat. Fungsi utama DLH adalah melakukan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum lingkungan.
Namun, fakta bahwa pembuangan limbah masih terus terjadi hingga saat ini menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen dinas dalam melindungi lingkungan. Padahal, undang-undang telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku pencemaran lingkungan, termasuk denda hingga pidana penjara.
Sikap ambigu DLH Kota Bekasi memunculkan narasi “Apakah ada transaksi dibalik kasus ini?”. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) DLH Kota Bekasi, Andy Frengky, maupun Kepala UPTD LH Kecamatan Jatisampurna, Imas, masih ambigu dan belum memberikan keterangan lebih lanjut sikap instansinya.***

















