BEKASI SELATAN – Sebuah insiden antara pihak penagih utang (debt collector/DC) dengan seorang perempuan pemegang kendaraan terjadi di area parkir Rumah Sakit Hermina Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kejadian ini memunculkan dugaan penggunaan nomor polisi tidak sesuai pada kendaraan yang telah berstatus write off (WO) dari perusahaan pembiayaan.
Melansir pemberitaan wawainews.id, dijelaskan kendaraan jenis Honda Brio tahun 2017 atas nama Beby Khaliya Putriani dengan nomor polisi terdaftar B 1193 VKT, ditemukan menggunakan pelat nomor berbeda, yakni B 2063 TOS. Unit tersebut diinformasikan berasal dari Adira Finance Cabang Cikarang, dengan masa kredit selama lima tahun.
Pihak DC, AR, yang berada di lokasi menduga terjadi penyalahgunaan dokumen kendaraan. Namun, situasi sempat memanas setelah hadir seorang aparat yang mengaku arahan dari anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AM, yang disebut sebagai salah satu pimpinan fraksi di DPRD setempat.
Kehadiran aparat tersebut tak berlangsung lama yang bertujuan untuk menenangkan situasi dan mengarahkan agar permasalahan dibicarakan lebih lanjut pada keesokan harinya.
Setelah itu AM yang diduga pemilik unit juga komunikasi dengan DC dengan pembicaraan agar diselesaikan secara musyawarah keesokan harinya.
Kasus ini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran dugaan penggunaan pelat nomor tidak sesuai serta status hukum kendaraan yang dimaksud.***

















