METROBEKASI.CO.ID – Kebijakan pemerintah daerah yang melarang kegiatan studi tur siswa ke luar daerah demi alasan keselamatan dan meringankan beban orang tua tampaknya tak berlaku bagi para kepala sekolah di Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi. Di tengah ketegasan aturan untuk siswa, seluruh kepala sekolah di kecamatan tersebut justru kedapatan bertolak ke Yogyakarta dengan dalih Rapat Kerja (Raker).
Sikap kontradiktif ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, salah satunya Lembaga Sosial Pemuda Nusantara (LSPN). Ketua LSPN, Samsul Bahri, menyayangkan dan mengecam keras tindakan yang dianggapnya sebagai “plesiran” terselubung menggunakan label rapat kerja.
“Ini sangat ironis. Di satu sisi, siswa dilarang studi tur ke luar daerah, namun di sisi lain, para kepala sekolah ini bebas plesiran ke Jogja dengan alasan Raker. Ini jelas perbuatan melawan pimpinan dan peraturan secara massif dan terorganisir,” tegas Samsul Bahri kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Menurut Samsul, kegiatan tersebut mencederai rasa keadilan di mata masyarakat, khususnya para orang tua siswa yang telah mematuhi aturan larangan studi tur. Padahal, larangan studi tur siswa muncul sebagai respons atas berbagai insiden kecelakaan bus pariwisata yang marak terjadi, serta adanya keluhan beban biaya dari orang tua murid di beberapa daerah.
LSPN mendesak pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, untuk tidak tinggal diam. Samsul menuntut sanksi tegas diberikan kepada kepala sekolah yang terbukti ikut serta dalam kegiatan tersebut.
“Kami minta sanksi tegas, bahkan copot jabatan kepala sekolah yang terlibat. Sikap mereka menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kebijakan yang seharusnya mereka sosialisasikan dan terapkan di lingkungan sekolah masing-masing,” pungkas Samsul.
Menanggapi, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Wijayanti mengklaim dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Dia secara tegas mengatakan tidak ada izin dari dinas yang membolehkan kegiatan yang memakan waktu hingga tiga hari.
“Kebetulan tidak ada izin atau pemberitahuan ke kami,” kata Wijayanti, Kamis (30/10/2025).
Selanjutnya, Dinas Pendidikan melalui Bidang PTK akan memanggil pihak-pihak bersangkutan. “Akan kami panggil nanti Senin. Silahkan kalau mau merapat,” katanya.***










