KOTA BEKASI — Media sosial mendadak riuh setelah video Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meradang di lokasi galian kabel optik di Jl. Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, beredar luas pada Minggu (22/2/2026).
Bukan tanpa alasan. Jalan yang dibangun dengan anggaran tak sedikit itu tampak “dikuliti” tanpa papan proyek, tanpa pengawas, dan yang paling krusial tanpa kejelasan izin.
Tri turun langsung ke lokasi dan mendapati sebagian badan jalan terbongkar. Tanah berserakan, lalu lintas tersendat, dan warga hanya bisa mengelus dada. Jika ini proyek resmi, atributnya nyaris tak terlihat.
Jika bukan, pertanyaannya lebih serius, siapa yang memberi lampu hijau?
“Berhenti semua, taruh barang galian di kecamatan!” tegas Tri dengan nada tinggi, sembari meminta dokumen perizinan dan penanggung jawab proyek.
Di lapangan, tak ada perwakilan perusahaan yang bisa memberi penjelasan memadai. Pengawas tak tampak, papan informasi nihil. Kombinasi yang cukup untuk membuat kepala daerah kehilangan kesabaran.
Tak hanya pekerja yang kena semprot. Tri juga mempertanyakan pengawasan wilayah oleh camat dan lurah setempat.
“Mana itu kecamatan, mana itu lurahnya? Buat apa kita bangun jalan mahal-mahal kalau dirusak begini?” ujar Tri terlihat sangat kecewa kepada Camat dan Lurah.
Pesannya jelas, infrastruktur publik bukan kanvas bebas untuk dicorat-coret proyek tanpa prosedur. Pemerintah daerah, katanya, tak akan mentolerir pekerjaan yang menyentuh fasilitas umum tanpa koordinasi dan izin resmi.
Tri memerintahkan penghentian total pekerjaan dan meminta alat proyek diamankan di kantor kecamatan sampai legalitas dan administrasi jelas. Langkah ini diambil untuk memastikan tak ada aktivitas lanjutan sebelum semua dokumen lengkap.
Ia menegaskan bahwa setiap proyek yang menyentuh jalan kota wajib melalui prosedur resmi dan pengawasan ketat.
Apalagi, fenomena galian kabel optik yang meninggalkan bekas tak rapi bukan cerita baru di sejumlah titik Kota Bekasi.
Sering kali, warga yang akhirnya harus “menambal” sisa pekerjaan, baik secara harfiah maupun lewat keluhan.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan wilayah tak boleh longgar. Ketertiban administrasi bukan sekadar stempel di atas kertas, melainkan jaminan keselamatan dan kenyamanan publik.
Pemkot Bekasi memastikan proyek penggalian di Jl. Kali Abang Tengah tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh izin, tanggung jawab teknis, dan mekanisme perbaikan pasca-galian dinyatakan sah dan transparan.
Karena membangun kota itu mahal. Merusaknya tanpa izin? Bisa lebih mahal lagi secara hukum, politik, dan kepercayaan publik.***










