Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
METROPOLITAN

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Diamankan KPK Bersama Ayahnya dalam Operasi Tangkap Tangan

×

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Diamankan KPK Bersama Ayahnya dalam Operasi Tangkap Tangan

Sebarkan artikel ini
Ade Kuswara Kunang Bupati Bekasi - foto doc

BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah mengamankan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Ade Kuswara termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Kepastian itu disampaikan kepada awak media di Jakarta pada Jumat 19/12/2025

Example 300x600

“Benar, salah satunya,” kata Budi singkat.

Menurut Budi, hingga saat ini Ade Kuswara masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran dan keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara yang tengah diselidiki.

BACA JUGA :  Banjir Kembali Mengepung Jabodetabek, INH Turun Tangan Salurkan Bantuan untuk Warga Bekasi dan Sekitarnya

“Masih dilakukan pemeriksaan di dalam,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi tengah melakukan serangkaian operasi tangkap tangan di wilayah Bekasi. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan total sepuluh orang hingga Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun demikian, KPK belum merinci identitas maupun peran dari pihak-pihak lain yang turut diamankan. Informasi beredar salah satu dari yang diamankan KPK termasuk Ayah Bupati Ade Kuswara Kunang yakni H.M Kunang.

BACA JUGA :  'Gali Lubang Tutup Lubang' di Tubuh BUMD: Bayar Hutang Transpatriot Bukan Prestasi, Melainkan Obral Aset Negara?

KPK juga belum menyampaikan secara resmi perkara apa yang melatarbelakangi OTT tersebut. Informasi lebih lanjut terkait konstruksi perkara, barang bukti yang diamankan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat masih menunggu hasil pemeriksaan awal.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap seluruh pihak yang diamankan dalam OTT, termasuk Ade Kuswara Kunang. Dalam jangka waktu tersebut, penyidik akan memutuskan apakah para pihak akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

BACA JUGA :  Warisan Kelam Ucu Asmara Sandi: Dirut PT Mitra Patriot Bongkar Skandal Utang DAMRI dan Gaji Karyawan

OTT merupakan salah satu metode penindakan yang kerap dilakukan KPK dalam mengungkap dugaan praktik korupsi, khususnya yang melibatkan penyelenggara negara. Penindakan ini bertujuan untuk mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat beserta barang bukti guna memperkuat proses penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, KPK menyatakan masih terus melakukan pendalaman dan belum memberikan keterangan lebih lanjut. Lembaga antirasuah berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik setelah proses pemeriksaan awal rampung.