METROBEKASI.CO.ID – Sengketa kerja sama bisnis di bidang fashion yang melibatkan nilai ratusan juta rupiah kini berkembang menjadi perkara hukum berlapis. Bermula dari hubungan usaha, konflik ini menjelma menjadi laporan pidana sekaligus gugatan perdata, dengan menyeret sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Bekasi.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara Sheyla, yang diduga merupakan istri Direktur Utama salah satu BUMD di Kabupaten Bekasi, dengan Diah Lukitoningsih, seorang pelaku usaha fashion. Kerja sama tersebut difasilitasi oleh Dessy Nilasari Lubis, adik ipar dari Diah, dan kemudian dituangkan dalam sebuah perjanjian tertulis.
Dalam kontrak tersebut, disepakati proyek produksi fashion dengan nilai lebih dari Rp300 juta, yang ditargetkan rampung pada pertengahan tahun 2026. Salah satu klausul utama menyebutkan kewajiban Sheyla untuk membayarkan uang muka sebesar 70 persen di awal kerja sama.
Pembayaran Tak Sesuai Kontrak, Perselisihan Tak Terhindarkan
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Alih-alih membayarkan DP sesuai perjanjian, Sheyla justru melakukan pembayaran secara mencicil. Skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan kontrak yang telah disepakati dan berdampak pada kelancaran proses produksi.
Di tengah berlangsungnya kerja sama, Sheyla kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan Diah Lukitoningsih dan suaminya ke kepolisian, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut diproses oleh Polres Metro Bekasi Kota dan masuk ke tahap penyelidikan.
Merasa Dikriminalisasi, Diah Ajukan Gugatan ke PN Bekasi
Merespons laporan pidana tersebut, Diah melalui kuasa hukumnya Arlius Zebua mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk melawan apa yang dinilai sebagai kriminalisasi sengketa bisnis.
Dalam perkara perdata tersebut, Sheyla ditetapkan sebagai Tergugat I, Dessy Nilasari Lubis sebagai Tergugat II, dan pihak penyidik Polres Metro Bekasi Kota turut menjadi Tergugat dalam kasus ini, lantaran melakukan penyelidikan atas laporan pidana yang diajukan Sheyla.
Kuasa hukum Diah menegaskan bahwa kliennya justru berada pada posisi dirugikan.
“Ini hubungan kontraktual. Jika ada persoalan, mekanismenya perdata, bukan pidana. Klien kami malah dilaporkan seolah-olah melakukan kejahatan, padahal yang tidak memenuhi kesepakatan adalah pihak pelapor,” tegas Arlius Zebua kepada media.
Sidang Mediasi: Perjanjian Diakui Ada, Bukti Jadi Kunci
Dalam sidang mediasi yang digelar PN Bekasi, para pihak hadir melalui kuasa hukum masing-masing, termasuk dari unsur kepolisian. Hakim Mediator menerapkan metode kaukus untuk menggali dalil dan alat bukti secara terpisah.
Salah satu poin penting yang terungkap adalah pengakuan bahwa perjanjian kerja sama memang ada, meskipun sempat diperdebatkan keberadaannya. Hakim Mediator menyampaikan bahwa perjanjian tersebut telah diterima dalam bentuk foto, dan menegaskan bahwa dokumen tersebut wajib dihadirkan dalam persidangan pokok apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Meski demikian, upaya damai belum membuahkan hasil. Sheyla tetap bersikeras meminta pengembalian dana. Sementara pihak Diah menilai persoalan utama terletak pada ketidaksesuaian pembayaran, dan hanya akan menyerahkan barang sesuai kesepakatan awal.
Hakim Mediator kemudian menjadwalkan mediasi lanjutan pada 11 Februari 2026, dengan mewajibkan kehadiran para prinsipal secara langsung.
Nama Baik Dipertaruhkan, Dugaan Framing di Ruang Digital
Di luar proses persidangan, Diah mengaku mengalami tekanan berat akibat perkara ini. Ia menyebut telah dirugikan secara materiil, waktu, tenaga, hingga psikologis. Bahkan, ia mengaku namanya diframing sebagai penipu dalam sejumlah grup WhatsApp.
“Saya menjalankan usaha ini dengan itikad baik. Tapi saya justru digambarkan sebagai pelaku kejahatan. Ini sangat merugikan dan tidak beretika,” ujar Diah.
Catatan Hukum: Sengketa Perdata yang Ditarik ke Ranah Pidana
Kasus ini menyoroti praktik yang kerap menuai kritik, yakni penarikan sengketa bisnis ke jalur pidana. Padahal secara hukum, wanprestasi dalam perjanjian tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa adanya unsur niat jahat.
Gugatan perdata yang diajukan Diah ke PN Bekasi kini menjadi panggung pembuktian: apakah laporan pidana tersebut berdiri di atas dasar hukum yang kuat, atau justru mencerminkan penggunaan instrumen pidana dalam konflik bisnis.***










