Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINAL

Anggota DPRD Kota Bekasi Laporkan Rekan Politisi ke Polisi Terkait Penganiayaan

0
×

Anggota DPRD Kota Bekasi Laporkan Rekan Politisi ke Polisi Terkait Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Ahmadi Madonk saat memberi keterangan terkait penganiayaan yang dialaminya usai resmi melaporkan ke Polisi, Senin 22 September 2025 - foto doc

KOTA BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi, melaporkan rekan sesama anggota dewan dari Fraksi PDIP, Arif Rahman Hakim, atas dugaan penganiayaan di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Senin (22/9/2025).

Insiden kekerasan ini terjadi setelah rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi di gedung DPRD.

Example 300x600

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Ahmadi, insiden ini dipicu oleh perbedaan pendapat saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bekasi tahun 2026.

Berdasarkan laporan Ahmadi, perdebatan terjadi ketika Arif mengusulkan RAPBD sebesar Rp6,8 triliun. Namun, Ahmadi menyanggah usulan tersebut dengan argumen bahwa anggaran bisa bertambah menjadi Rp7,2 triliun, karena adanya dana transfer tambahan dari Pemerintah Pusat.

“Saya bilang bahwasannya ini ada transfer pusat yang akan bertambah, jadi Rp7,2 triliun. Langsung, tanpa ada aba-aba yang bersangkutan, langsung marah,” ujar Ahmadi.

Ahmadi menduga, Arif tersulut emosi karena merasa argumennya terbantahkan. Tanpa diduga, Arif kemudian menoyor dan mendorong kepala Ahmadi di hadapan sejumlah OPD yang hadir dalam rapat.

“Hari ini saya laporan awal terkait tadi kejadian setelah rapat Badan Anggaran (Banggar). Saya tanya Bang Arif, karena ada selisih pendapat, dia langsung marah, langsung toyor dan mendorong menggunakan tangannya ke kepala saya,” kata Ahmadi.

Tempuh Jalur Hukum dan Visum

Merasa dilecehkan dan tidak terima dengan perlakuan tersebut, Ahmadi memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia langsung mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan dan melakukan visum sebagai bukti pendukung.

“Ini negara hukum, dan kita semua dilindungi oleh undang-undang. Biar diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ahmadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari para saksi dan menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Ahmadi.

Insiden ini mencoreng citra anggota dewan yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga tata krama dan etika berdiskusi, terutama di forum resmi pemerintahan.***