METROBEKASI.CO.ID – Kalangan aktivis di Bekasi menyoroti kelayakan Daud Husin menjabat sebagai Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Bhagasasi. Desakan pencopotan ini muncul setelah ia disebut-sebut memiliki rekam jejak bermasalah, termasuk dugaan penggelapan semasa menjadi bagian dari manajemen Yayasan Waqaf Al Muhajirin Jakapermai Bekasi.
Aktivis Barisan Muda Bekasi, Juhartono, secara tegas menyatakan bahwa Daud Husin bukanlah figur yang layak untuk menduduki jabatan strategis di perusahaan daerah tersebut. Juhartono merujuk pada adanya kasus yang melibatkan Daud Husin di yayasan sebelumnya, yang menurutnya menjadi alasan kuat mengapa yang bersangkutan harus segera dicopot.
“Daud Husin ini orang yang jelas bermasalah. Ada sejarah kelam yang melatarbelakangi dia harus dicopot dari jabatan Dirum Perumda Tirta Bhagasasi,” ungkap Juhartono, sebagaimana informasi yang diterima.
Sorotan utama Juhartono tertuju pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1829 K/Pdt.Sus-PHI/2022. Dalam putusan tersebut, dijelaskan bahwa alasan mutasi dan demosi (penurunan jabatan) yang dilakukan Tergugat (Yayasan) kepada Para Penggugat (termasuk Daud Husin) adalah karena sering tidak mematuhi perintah atasan dan melanggar peraturan perusahaan.
Fakta persidangan yang diperkuat oleh keterangan saksi Tergugat memvalidasi bahwa mutasi dan demosi tersebut dinyatakan sah dan beralasan hukum oleh MA. Putusan ini mengindikasikan adanya perilaku indisipliner yang dilakukan oleh Daud Husin di tempat kerja sebelumnya.
Klaim bahwa calon Dirum Tirta Bhagasasi diduga terlibat penggelapan dan pemalsuan surat juga sempat mencuat dibeberapa media massa sebelumnya. Hal ini semakin menambah keraguan akan integritas dan kelayakan Daud Husin memimpin badan usaha milik daerah yang vital bagi pelayanan publik di Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Daud Husin maupun manajemen Perumda Tirta Bhagasasi terkait desakan dan tuduhan yang dilayangkan oleh Barisan Muda Bekasi. Masyarakat dan aktivis mendesak pihak terkait untuk segera mengkaji ulang penunjukan Daud Husin demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap manajemen Perumda Tirta Bhagasasi. Informasi lebih lanjut mengenai putusan MA dapat diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.***










