METROBEKASI.CO.ID – Aktivis dari Barisan Muda Bekasi (BMB) Juhartono, mendesak Bupati Bekasi untuk memberhentikan Daud Husin dari jabatannya sebagai Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi. Desakan ini muncul setelah terungkapnya riwayat Daud Husin saat bekerja di Yayasan Wakaf Al Muhajirin Jakapermai Bekasi.
“Jabatan direksi seharusnya diisi oleh orang yang berintegritas dan loyal. Bukan oleh pembangkang seperti Daud, yang diduga tersangkut kasus keuangan,” ujar Juhartono kepada metrobekasi.co.id, Kamis (20/11/2025). “Bupati harus segera mengevaluasi dan mencopot jabatan yang didudukinya saat ini,” tegasnya.
Kepala Bagian Kesekretariatan Yayasan Wakaf Al Muhajirin Jakapermai, Liman, membenarkan bahwa Daud Husin pernah menjadi karyawan di sana. Namun, ia menekankan bahwa Daud sudah tidak memiliki kaitan apa pun dengan yayasan tersebut sejak diberhentikan dan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA).
“Dia bukan pengurus, hanya salah satu karyawan. Sejak dipecat, sudah tidak ada hubungan lagi dengan kami,” terang Liman saat ditemui di kantornya.
Liman mengakui bahwa Daud diberhentikan karena melakukan pelanggaran. Hal ini sesuai dengan putusan MA Nomor: 1829 K/Pdt.Sus-PHI/2022, yang menyebutkan alasan mutasi dan demosi terhadap Daud adalah karena ia sering tidak mematuhi perintah atasan dan melanggar peraturan perusahaan.
“Memang benar, tetapi sekarang sudah tidak ada lagi kaitannya. Apalagi pengurus yayasan banyak yang sudah diganti sejak 2022,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Juhartono kembali mendesak Bupati agar segera mengambil tindakan. “Faktanya jelas, Daud Husin punya catatan bermasalah. Bagaimana mungkin ia menjadi direksi di perusahaan plat merah? Ke mana arah Perumda Tirta Bhagasasi ke depannya?,” pungkasnya.***










