Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
HUKUM

29 Bus Patriot Dilelang, LINAP Angkat Suara: “Aset Publik Wajib Dikelola Terbuka”

×

29 Bus Patriot Dilelang, LINAP Angkat Suara: “Aset Publik Wajib Dikelola Terbuka”

Sebarkan artikel ini

METROBEKASI.CO.ID – Kota Bekasi kembali diramaikan isu pengelolaan aset daerah. Kali ini, sorotan publik tertuju pada pelelangan 29 unit Bus Trans Patriot milik BUMD PT Mitra Patriot (PTMP). Di tengah kebutuhan transportasi umum yang masih terasa di berbagai wilayah, langkah ini justru memantik pertanyaan: apakah ini penataan aset, atau justru potret salah kelola?

Isu tersebut mengemuka setelah Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Direktur Utama PT Mitra Patriot pada 19 Januari 2026. Surat ini menyoal dasar, mekanisme, serta pertanggungjawaban pelepasan puluhan armada bus yang dibeli dari dana publik.

Example 300x600

Baskoro: Bus Dibeli dari Uang Rakyat, Harus Dipertanggungjawabkan

Ketua LINAP, Baskoro, menegaskan bahwa langkah lembaganya murni merupakan bagian dari pengawasan publik, bukan tudingan sepihak.

BACA JUGA :  Aktivis Lembaga Pemberantasan Korupsi Menduga Praktik KKN dalam Pengadaan Pompa di IPA Pondok Ungu

“Kami meminta penjelasan secara terbuka terkait dasar dan mekanisme pelelangan 29 unit Bus Patriot. Aset tersebut dibeli menggunakan dana publik, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Baskoro dalam keterangannya.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi hal mendasar agar polemik tidak berkembang liar di ruang publik.

BACA JUGA :  Skandal "Gedung Teknis": DLH Kota Bekasi Diduga Pelihara Perusahaan 'Bodong' Sertifikasi, Mahasiswa: Ada Bau Amis KKN!

“Apabila seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada alasan untuk menutup informasi kepada publik. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap BUMD,” tambahnya.

Tujuh Pertanyaan Kunci yang Jadi Sorotan

Dalam surat klarifikasi tersebut, LINAP mengajukan tujuh pertanyaan mendasar, antara lain:

  1. Harga pembelian awal dan tahun produksi bus,
  2. Masa penyusutan aset,
  3. Dasar penilaian hingga disebut bernilai Rp1,
  4. Jumlah peserta lelang,
  5. Nilai taksiran juru lelang,
  6. Pihak yang mengusulkan pelelangan,
  7. serta pihak yang memberikan persetujuan.
BACA JUGA :  Amanah Rakyat di Tangan Evi Mafriningsiati: Dana Aspirasi Disalurkan untuk Taman hingga Pengadaan Mesin Sampah

Menurut LINAP, pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam tata kelola aset daerah.

Armada Berkurang, Pelayanan Jadi Tanda Tanya

Yang membuat warga Bekasi mengernyitkan dahi, pelelangan dilakukan saat transportasi umum masih membutuhkan penguatan armada. Di satu sisi, masyarakat terus didorong beralih ke transportasi publik. Di sisi lain, armada yang ada justru dilepas.

Secara satir, kondisi ini memunculkan kesan kebijakan yang tidak sejalan antara narasi dan praktik di lapangan.