METROBEKASI.CO.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya meluruskan polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Klarifikasi ini sekaligus menegaskan bahwa tidak seluruh pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhak diangkat menjadi ASN, meskipun selama ini program tersebut menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Penegasan tersebut muncul di tengah berkembangnya ekspektasi publik terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115, yang selama ini dipahami sebagian pihak sebagai peluang ASN bagi seluruh pegawai SPPG. Namun, BGN menyatakan tafsir tersebut keliru.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menyebut bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam peraturan tersebut hanya merujuk pada jabatan inti dengan fungsi strategis. Artinya, hanya kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang masuk dalam skema pengangkatan PPPK.
“Di luar jabatan inti tersebut, termasuk relawan dan tenaga operasional lapangan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik, Selasa (13/1/2026).
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepastian status dan perlindungan kerja bagi ribuan tenaga lapangan yang selama ini menjadi tulang punggung operasional SPPG. Pasalnya, di banyak daerah, tenaga non-jabatan inti justru mendominasi jumlah pekerja, mulai dari tenaga dapur, distribusi makanan, hingga administrasi harian.
Di Kota Bekasi, misalnya, data Dinas Kesehatan per Desember 2025 mencatat terdapat 113 titik SPPG. Dari jumlah tersebut, 52 SPPG telah mengantongi Sertifikasi Layak Higienis (SLHS), sementara 61 lainnya masih dalam proses sertifikasi. Dengan skala sebesar itu, potensi tenaga kerja yang terserap mencapai ribuan orang.
Namun, ironisnya, di tengah klaim pemerintah bahwa Program MBG membuka lapangan pekerjaan baru, kepastian jenjang karier dan status kerja ASN hanya dinikmati segelintir posisi.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Bekasi, Muhamad Iqbal Bayuaji, mengakui bahwa penyerapan tenaga kerja lokal melalui SPPG memang signifikan dan masih terus didata.
“Satu SPPG bisa menyerap puluhan tenaga kerja lokal. Ini jelas membantu menekan angka pengangguran di Kota Bekasi,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, penyerapan tenaga kerja tanpa kejelasan status jangka panjang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru. Program yang digadang-gadang sebagai solusi gizi dan ekonomi ini dinilai masih menyisakan ketimpangan kebijakan, di mana pekerja lapangan menjadi penggerak utama, tetapi tidak memperoleh kepastian status dan jaminan yang setara.
Dengan demikian, polemik PPPK di Program MBG menjadi pengingat bahwa keberhasilan program nasional tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari keadilan dan kepastian bagi para pelaksana di lapangan.***










