METROBEKASI.CO.ID — Program pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Di tengah gencarnya narasi keberhasilan dan kucuran anggaran besar, fakta di lapangan justru menunjukkan kenyataan yang jauh dari ideal hampir separuh bank sampah yang dibentuk belum benar-benar berfungsi.
Berdasarkan data terbaru Bank Sampah Indopatriot (BSIP), dari total 1.015 bank sampah yang telah mengantongi legalitas atau SK, baru 610 unit yang aktif melakukan kegiatan nyata seperti penimbangan dan pengelolaan sampah.
Artinya, sekitar 40 persen lebih masih “hidup di atas kertas” ada secara administratif, namun minim aktivitas.
Sekretaris BSIP Suprapto kepada awak media, mengakui kondisi tersebut.“Yang sudah mulai aktif melakukan kegiatan atau penimbangan itu sekitar 610,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Kondisi tersebut tentunya memantik pertanyaan terhadap efektivitas Program Bekasi Keren, yang mewajibkan setiap RW membentuk bank sampah sebagai syarat pencairan bantuan Rp100 juta per RW.
Alih-alih melahirkan sistem pengelolaan sampah yang kokoh dan berkelanjutan, kebijakan ini justru dinilai mendorong pembentukan bank sampah secara seremonial.
Data historis memperkuat keraguan tersebut. Pada September 2025, jumlah bank sampah aktif tercatat 442 unit.
Hingga awal Januari 2026, angka itu hanya bertambah kurang dari 200 unit, meski anggaran yang digelontorkan mencapai ratusan miliar rupiah secara akumulatif.
Dengan kata lain, lonjakan administrasi tidak diiringi lonjakan aktivitas.
Fenomena ini memunculkan spekulasi bahwa sebagian bank sampah didirikan semata untuk memenuhi indikator pencairan dana, bukan sebagai instrumen perubahan perilaku dan solusi nyata persoalan sampah.
BSIP menyebut masih melakukan finalisasi pendataan hingga pertengahan Januari 2026. Secara estimatif, bank sampah di Kota Bekasi diklaim telah mengelola sekitar 1.000 ton sampah, baik organik maupun anorganik, dengan nilai ekonomi mencapai Rp1,6 miliar.
Namun, klaim tersebut belum sepenuhnya meredam kritik. Publik menilai angka-angka besar belum sejalan dengan dampak yang kasat mata di lingkungan permukiman, Tempat Pembuangan Sementara (TPS), maupun pengurangan beban TPA.
Di lapangan, persoalan klasik seperti tumpukan sampah, rendahnya partisipasi warga, hingga lemahnya manajemen bank sampah masih kerap dijumpai.
Pengamat kebijakan publik menilai, tanpa evaluasi menyeluruh, pengawasan ketat, dan transparansi penggunaan anggaran, program bank sampah berisiko terjebak menjadi proyek formalitas tahunan rapi di laporan, tetapi tumpul di realitas.
“Bank sampah seharusnya menjadi alat perubahan perilaku, bukan sekadar syarat administratif,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Bekasi.
Tanpa perbaikan serius, program yang semula digadang sebagai solusi lingkungan dikhawatirkan justru berubah menjadi simbol kegagalan perencanaan besar di anggaran, kecil di dampak.***










