Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
TEKNOLOGI & OTOMOTIF

Setiap Pekan Terima Spam Call, Pemerintah Terapkan Registrasi SIM Card Berbasis Wajah

×

Setiap Pekan Terima Spam Call, Pemerintah Terapkan Registrasi SIM Card Berbasis Wajah

Sebarkan artikel ini

METROBEKASI.CO.ID – Pemerintah mulai tahun ini resmi mengumumkan penerapan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menekan maraknya penipuan digital yang semakin merugikan masyarakat.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan bahwa penipuan lintas kanal menjadi keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat. Nomor telepon seluler kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk berbagai modus kejahatan digital.

Example 300x600

“Registrasi biometrik menjadi langkah konkret untuk menekan kejahatan digital. Nomor seluler sering digunakan dalam scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering,” ujar Edwin, saat menjelaskan kebijakan tersebut.

BACA JUGA :  Rizki Topananda: Kebijakan Sewa 72 Unit Mobil Listrik untuk Pejabat Pemkot Bekasi Tidak Urgen

Berdasarkan data hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler tervalidasi di Indonesia telah mencapai lebih dari 332 juta.

Pada periode yang sama, Indonesia Anti Scam Center mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun. Secara akumulatif, kerugian akibat penipuan digital bahkan telah melampaui Rp 7 triliun.

BACA JUGA :  Bekasi Konsisten Wakili Indonesia Dalam Kategori Internet Tercepat di Dunia

Edwin mengungkapkan, setiap bulan tercatat lebih dari 30 juta panggilan penipuan, dan rata-rata setiap orang menerima sedikitnya satu panggilan spam setiap pekan. Kondisi inilah yang menjadi dasar Komdigi mulai memberlakukan kebijakan registrasi SIM card berbasis pengenalan wajah.

Sebagai tahap awal, terhitung sejak 1 Januari 2026, masyarakat masih diperbolehkan mengaktifkan kartu SIM dengan mekanisme lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Skema ini diterapkan sebagai masa transisi selama enam bulan.

BACA JUGA :  Bukan RT RW Net, Warga Bisa Dapat Internet Wifi 100 Mbps dengan Harga Rp 100 Ribu

Namun, mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM akan sepenuhnya wajib menggunakan verifikasi wajah yang terintegrasi dengan basis data kependudukan nasional. Aktivasi nomor baru maupun registrasi ulang tidak lagi dapat dilakukan dengan cara lama.

“Selama enam bulan pertama sifatnya masih sukarela. Tetapi setelah 1 Juli, setiap kartu seluler wajib menggunakan face recognition,” ungkap Edwin.