Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
HUKUM

Pungli Berkedok Pelayanan: Oknum ASN Margahayu Tipu Warga, Cermin Bobroknya Pengawasan Pemkot Bekasi?

×

Pungli Berkedok Pelayanan: Oknum ASN Margahayu Tipu Warga, Cermin Bobroknya Pengawasan Pemkot Bekasi?

Sebarkan artikel ini
Penipuan ASN Kota Bekasi
Oknum ASN Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur dilaporkan lantaran diduga melakukan penipuan.

METROBEKASI.CO.ID – Integritas birokrasi di Kota Bekasi kembali tercoreng oleh ulah oknum abdi negara. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kelurahan Margahayu berinisial AL, dilaporkan ke pihak berwajib setelah diduga menjalankan praktik penipuan bermodus pengurusan sertifikat tanah. Insiden ini menambah daftar panjang rapuhnya pengawasan internal pemerintah terhadap perilaku aparat di lapangan.

Korban berinisial JC terperangkap janji manis AL yang mengklaim sanggup mempercepat peningkatan status dokumen tanah dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Alih-alih mendapatkan kepastian hukum atas asetnya, JC justru merugi Rp15 juta sementara dokumen yang dijanjikan tak kunjung terbit.

Example 300x600

Kuasa hukum korban, M. Akbar Thaariq dari Kantor Hukum Akbar dan Rekan, mengungkapkan bahwa aksi “predator” oknum ASN ini dimulai sejak Juli 2025. Memanfaatkan seragam dan statusnya sebagai pegawai publik, AL meyakinkan korban untuk menyerahkan sejumlah uang muka.

BACA JUGA :  Junardi “VIP Class”: Terdakwa Bebas Tampil Modis, Wajah Peradilan di Bekasi

“Klien kami menaruh kepercayaan penuh karena status pelaku sebagai pelayan publik. Namun, kepercayaan itu justru dikhianati demi keuntungan pribadi,” tegas Akbar, Selasa (30/12/2025).

Kasus ini menyoroti lemahnya sistem kontrol di level kelurahan. Meski AL berjanji menuntaskan proses administrasi dalam tiga bulan, realitanya hingga Desember 2025, janji tersebut menguap begitu saja. AL bahkan sempat berdalih adanya kendala teknis di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengulur waktu, sebuah pola klasik yang sering digunakan oknum untuk menutupi jejak pungutan liar.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Kota Bekasi Laporkan Rekan Politisi ke Polisi Terkait Penganiayaan

Ironisnya, saat korban melayangkan somasi pertama pada 24 Desember 2025, AL terkesan mencoba menghilang dari tanggung jawab. Jejaknya sulit dilacak di kediaman pribadinya, dan komunikasi lewat jalur elektronik pun kerap diabaikan.

“Kami sudah mengirimkan somasi kedua. Jika tidak ada iktikad baik, kami akan menyeret kasus ini ke ranah pidana agar menjadi pelajaran bagi aparatur lain,” tambah Akbar.

BACA JUGA :  Daud Husin Kembali Disorot: Proses Seleksi Dinilai Janggal, Putusan MA dan Politisi PDIP Terseret

Kegagalan oknum ASN dalam menjaga etika profesi ini menjadi kritik keras bagi Pemerintah Kota Bekasi. Masyarakat mempertanyakan efektivitas reformasi birokrasi jika praktik “calo berbaju dinas” masih leluasa beroperasi di kantor-kantor kelurahan. Pemkot Bekasi dituntut tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga membenahi sistem agar celah penipuan serupa tidak kembali memakan korban.***