METROBEKASI.CO.ID – Integritas birokrasi di Kota Bekasi kembali tercoreng oleh ulah oknum abdi negara. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kelurahan Margahayu berinisial AL, dilaporkan ke pihak berwajib setelah diduga menjalankan praktik penipuan bermodus pengurusan sertifikat tanah. Insiden ini menambah daftar panjang rapuhnya pengawasan internal pemerintah terhadap perilaku aparat di lapangan.
Korban berinisial JC terperangkap janji manis AL yang mengklaim sanggup mempercepat peningkatan status dokumen tanah dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Alih-alih mendapatkan kepastian hukum atas asetnya, JC justru merugi Rp15 juta sementara dokumen yang dijanjikan tak kunjung terbit.
Kuasa hukum korban, M. Akbar Thaariq dari Kantor Hukum Akbar dan Rekan, mengungkapkan bahwa aksi “predator” oknum ASN ini dimulai sejak Juli 2025. Memanfaatkan seragam dan statusnya sebagai pegawai publik, AL meyakinkan korban untuk menyerahkan sejumlah uang muka.
“Klien kami menaruh kepercayaan penuh karena status pelaku sebagai pelayan publik. Namun, kepercayaan itu justru dikhianati demi keuntungan pribadi,” tegas Akbar, Selasa (30/12/2025).
Kasus ini menyoroti lemahnya sistem kontrol di level kelurahan. Meski AL berjanji menuntaskan proses administrasi dalam tiga bulan, realitanya hingga Desember 2025, janji tersebut menguap begitu saja. AL bahkan sempat berdalih adanya kendala teknis di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengulur waktu, sebuah pola klasik yang sering digunakan oknum untuk menutupi jejak pungutan liar.
Ironisnya, saat korban melayangkan somasi pertama pada 24 Desember 2025, AL terkesan mencoba menghilang dari tanggung jawab. Jejaknya sulit dilacak di kediaman pribadinya, dan komunikasi lewat jalur elektronik pun kerap diabaikan.
“Kami sudah mengirimkan somasi kedua. Jika tidak ada iktikad baik, kami akan menyeret kasus ini ke ranah pidana agar menjadi pelajaran bagi aparatur lain,” tambah Akbar.
Kegagalan oknum ASN dalam menjaga etika profesi ini menjadi kritik keras bagi Pemerintah Kota Bekasi. Masyarakat mempertanyakan efektivitas reformasi birokrasi jika praktik “calo berbaju dinas” masih leluasa beroperasi di kantor-kantor kelurahan. Pemkot Bekasi dituntut tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga membenahi sistem agar celah penipuan serupa tidak kembali memakan korban.***










