METROBEKASI.CO.ID – Indonesia resmi melangkah menuju posisi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2026. Penetapan formal dijadwalkan berlangsung dalam Pertemuan Dewan HAM PBB pada 8 Januari 2026.
Jabatan tersebut nantinya akan diemban oleh Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, yang akan memimpin jalannya sidang Dewan HAM PBB sepanjang tahun 2026.
Nominasi ini menempatkan Indonesia sebagai calon tunggal dari kawasan Asia-Pasifik. Pemerintah menyebut pencalonan tersebut merupakan hasil kesepakatan regional yang mencerminkan kepercayaan negara-negara di kawasan terhadap Indonesia.
“Hari ini Indonesia resmi dipilih oleh negara-negara anggota Asia-Pacific Group (APG) untuk dinominasikan sebagai Presiden Dewan HAM PBB tahun 2026. Indonesia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan kelompok Asia-Pasifik yang telah menominasikan Indonesia sebagai calon tunggal,” ujar Sugiono dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (24/12/2025).
Saat ini, Indonesia juga masih berstatus sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2024–2026. Berdasarkan mekanisme rotasi kawasan, Asia-Pacific Group memperoleh giliran memegang presidensi pada siklus ke-20 tahun 2026, sehingga pencalonan Indonesia dinilai sejalan dengan pengaturan regional yang telah disepakati.
Kepemimpinan Indonesia pada 2026 bertepatan dengan 20 tahun berdirinya Dewan HAM PBB, yang dipandang sebagai momentum penting untuk mendorong tata kelola HAM internasional yang lebih inklusif, konstruktif, dan berbasis kerja sama multilateral.
Namun, di balik capaian diplomatik tersebut, tantangan besar justru muncul dari dalam negeri. Sejumlah kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan hingga kini menjadi catatan serius yang tidak dapat diabaikan.
Penyelesaian kasus-kasus lama, pemulihan hak korban, serta penegakan akuntabilitas negara masih berjalan lambat dan kerap berhenti di level administratif.
Kondisi ini menempatkan Indonesia pada posisi yang krusial. Memimpin Dewan HAM PBB bukan sekadar peran seremonial, melainkan membawa konsekuensi moral dan politik untuk menunjukkan keselarasan antara komitmen global dan praktik nasional.
Ketika Indonesia berbicara di forum internasional tentang perlindungan HAM, sorotan terhadap konsistensi kebijakan di dalam negeri akan semakin tajam.
Presidensi Dewan HAM PBB 2026 sejatinya dapat menjadi titik balik. Pemerintah memiliki kesempatan untuk menjadikan jabatan ini sebagai dorongan mempercepat penyelesaian pelanggaran HAM, memperkuat supremasi hukum, serta memastikan bahwa keadilan tidak berhenti pada pengakuan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata.
Ke depan, pertanyaan utamanya bukan hanya bagaimana Indonesia memimpin diskursus HAM di tingkat global, tetapi sejauh mana kepemimpinan tersebut mampu tercermin dalam keberanian menyelesaikan persoalan HAM di rumah sendiri.***










