Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
NASIONAL

Kejagung Pulihkan Kerugian Negara Rp6,62 Triliun dan Rebut Kembali 893 Ribu Hektare Hutan

×

Kejagung Pulihkan Kerugian Negara Rp6,62 Triliun dan Rebut Kembali 893 Ribu Hektare Hutan

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung ST Burhanuddin

METROBEKASI.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menyerahkan uang hasil pemulihan kerugian negara sebesar Rp6,62 triliun serta penguasaan kembali lahan hutan seluas 893.002,38 hektare kepada pemerintah. Penyerahan simbolis ini berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025), dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci bahwa total dana tersebut terdiri dari denda administratif kehutanan senilai Rp2,34 triliun yang ditagih dari 21 korporasi. Perusahaan tersebut mencakup 20 entitas kelapa sawit dan satu perusahaan pertambangan nikel yang terbukti beroperasi secara ilegal di kawasan hutan.

Example 300x600

Selain denda kehutanan, Kejagung menyetor uang sitaan dari dua perkara korupsi besar senilai Rp4,28 triliun. Aliran dana ini berasal dari kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan korporasi Musim Mas dan Permata Hijau sebesar Rp3,7 triliun, serta perkara impor gula senilai Rp585 miliar.

BACA JUGA :  Penyaluran BLT Kesejahteraan Rakyat Rp 900 Ribu Berlanjut, Cek Status Penerima Melalui Situs Resmi Kemensos

“Penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional. Hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.

Dalam laporan kinerjanya, Burhanuddin memaparkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melampaui target secara signifikan. Dalam sepuluh bulan, Satgas berhasil mengamankan kembali lahan perkebunan seluas 4,08 juta hektare, atau mencapai 400 persen dari target awal. Nilai indikatif aset lahan yang berhasil diselamatkan tersebut ditaksir melebihi Rp150 triliun.

BACA JUGA :  Hari Sumpah Pemuda ke-97: Ini Logo Resminya

Seluruh dana hasil pemulihan ini telah diserahkan Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan untuk masuk ke kas negara. Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPKP M. Yusuf Ateh.

Capaian ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menertibkan tata kelola hutan dan memulihkan keuangan negara di penghujung tahun 2025.***

BACA JUGA :  Pemerintah Belum Memastikan Kenaikan Gaji ASN dan TNI/Polri