METROBEKASI.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menyerahkan uang hasil pemulihan kerugian negara sebesar Rp6,62 triliun serta penguasaan kembali lahan hutan seluas 893.002,38 hektare kepada pemerintah. Penyerahan simbolis ini berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025), dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci bahwa total dana tersebut terdiri dari denda administratif kehutanan senilai Rp2,34 triliun yang ditagih dari 21 korporasi. Perusahaan tersebut mencakup 20 entitas kelapa sawit dan satu perusahaan pertambangan nikel yang terbukti beroperasi secara ilegal di kawasan hutan.
Selain denda kehutanan, Kejagung menyetor uang sitaan dari dua perkara korupsi besar senilai Rp4,28 triliun. Aliran dana ini berasal dari kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan korporasi Musim Mas dan Permata Hijau sebesar Rp3,7 triliun, serta perkara impor gula senilai Rp585 miliar.
“Penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional. Hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.
Dalam laporan kinerjanya, Burhanuddin memaparkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melampaui target secara signifikan. Dalam sepuluh bulan, Satgas berhasil mengamankan kembali lahan perkebunan seluas 4,08 juta hektare, atau mencapai 400 persen dari target awal. Nilai indikatif aset lahan yang berhasil diselamatkan tersebut ditaksir melebihi Rp150 triliun.
Seluruh dana hasil pemulihan ini telah diserahkan Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan untuk masuk ke kas negara. Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPKP M. Yusuf Ateh.
Capaian ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menertibkan tata kelola hutan dan memulihkan keuangan negara di penghujung tahun 2025.***










