METROBEKASI.CO.ID – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, gelombang kepanikan melanda lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sejumlah pejabat teras terpantau serentak menonaktifkan nomor seluler dan kontak WhatsApp mereka, diduga kuat untuk memutus jejak digital guna menghindari pengembangan kasus oleh penyidik lembaga antirasuah.
Salah satu sosok yang menjadi sorotan tajam adalah Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin. Nomor kontak Daud mendadak tidak aktif di tengah memanasnya isu keterlibatan sejumlah pihak dalam pusaran kasus Bupati. Padahal, nama Daud santer dirumorkan sebagai kandidat kuat pengganti Direktur Utama jika skema perombakan direksi di bawah kepemimpinan Ade Kunang terealisasi.
Rekam Jejak Negatif dan Gaya Hidup Hedonis
Daud Husin bukan tanpa cela. Ia diketahui memiliki catatan kelam berupa pemberhentian dari kepengurusan Yayasan Wakaf Al Muhajirin Jakapermai Bekasi. Tak hanya itu, gaya hidupnya yang gemar berfoya-foya di tempat hiburan malam kini menjadi buah bibir.
Kepada Metro Bekasi, Daud secara blak-blakan mengakui pernah menjamu aktivis di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Summarecon Bekasi tepatnya di Brewok’s Cafe. Meski membantah ikut mengonsumsi alkohol, ia mengakui memfasilitasi pesta minuman keras (miras) dan membayar seluruh tagihan (bill) hiburan tersebut.
“Itu bir di meja sebelah, bukan di meja saya dan saya tidak minum minuman keras. Memang untuk tagihan semua saya yang bayar,” ujar Daud dalam konfirmasinya beberapa waktu lalu.
Brewok’s Cafe sendiri adalah sebuah kafe dan lounge yang populer, dikenal dengan pilihan minuman keras berkelas dengan harga wah, kopi, dan shisha beragam rasa. Lokasinya berada di The Downtown Walk Summarecon Mall Bekasi, sehingga terbayang berapa biaya yang digelontorkan Daud Husin untuk sekali menjamu tamunya di lokasi hedonis tersebut.
Kecaman Pengamat: Marwah Perusahaan Dipertaruhkan
Gaya hidup mewah ini menuai kecaman pedas dari Ketua Umum Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro. Selaku pengamat kebijakan publik, Baskoro menilai tindakan Daud mencederai etika pejabat publik.
“Sebagai pejabat perusahaan milik daerah, Daud seharusnya menjaga marwah institusi. Kami mencurigai adanya potensi penyalahgunaan dana perusahaan untuk aktivitas hura-hura tersebut, apalagi ia membawa serta stafnya. Ini adalah pelanggaran berat jika terbukti menggunakan anggaran negara,” tegas Baskoro.
Tinjauan Hukum dan Sanksi
Tindakan Daud Husin, baik terkait perilaku di tempat hiburan malam maupun dugaan keterkaitan dengan kasus hukum Bupati, dapat dijerat dengan sejumlah regulasi:
- PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD: Berdasarkan Situs JDIH BPK, direksi BUMD wajib mematuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Pasal 51 menekankan bahwa anggota Direksi dilarang mengambil keuntungan pribadi dan wajib menjaga etika. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
- Permendagri No. 37 Tahun 2018: Peraturan ini mengatur bahwa Direksi BUMD harus memiliki integritas dan tidak melakukan perbuatan tercela. Perilaku hedonis yang dipublikasikan secara terbuka dapat dianggap sebagai perbuatan yang menurunkan harkat dan martabat perusahaan.
- Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001): Jika terbukti bahwa uang yang digunakan untuk menjamu tamu di tempat hiburan berasal dari kas perusahaan atau merupakan bentuk gratifikasi, Daud dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.
- Sanksi Administratif: Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi, Bupati (selaku Kuasa Pemilik Modal) memiliki kewenangan penuh untuk mencopot direksi yang terlibat dalam masalah hukum atau melanggar kode etik jabatan.










