Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
METROPOLITAN

Pemkot Bekasi–Kejari Bekasi “Sekolahkan” 56 Operator Kelurahan Lewat Program Jaga Desa

×

Pemkot Bekasi–Kejari Bekasi “Sekolahkan” 56 Operator Kelurahan Lewat Program Jaga Desa

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bekasi dan Kejari Bekasi Berikan Pembekalan kepada 56 Operator Kelurahan Program Jaga Desa

METROBEKASI.CO.ID – Pemerintah Kota Bekasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi kembali menegaskan komitmen pengawasan sejak dini dengan memberikan pembekalan kepada 56 operator kelurahan melalui Program Jaga Desa.

Program ini digadang-gadang sebagai tameng awal untuk mencegah kekeliruan administrasi hingga potensi persoalan hukum di tingkat kelurahan sebelum semuanya terlanjur “ramai di belakang”.

Example 300x600

Pembekalan tersebut dihadiri Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kota Bekasi Dr. Achmad Shovie Samabta Bhakti, Kasi Intelijen Kejari Bekasi Ryan Anugrah, serta puluhan operator kelurahan yang kini memikul peran strategis sebagai penjaga gerbang data dan administrasi pemerintahan kelurahan melalui aplikasi Jaga Desa.

BACA JUGA :  Bekasi Dapat Tambahan "Gajah Merah" Berteknologi Tinggi dari Pemprov DKI Jakarta

Dalam sesi pembekalan, Kejari Bekasi tak sekadar hadir sebagai simbol penegakan hukum, melainkan turun langsung memberikan pemahaman terkait aspek yuridis, potensi risiko administrasi, hingga teknis penginputan dan pengelolaan data pada sistem Jaga Desa.

Pesannya jelas: kesalahan administratif kecil hari ini bisa berubah menjadi perkara besar di kemudian hari, jika dibiarkan tanpa pendampingan.

Kabag Tapem Setda Kota Bekasi, Achmad Shovie, menegaskan bahwa Program Jaga Desa bukan sekadar aplikasi digital pelengkap laporan, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Menangkan Gugatan, P3SRS KVA Bekasi Resmi Pegang Kendali Pengelolaan

“Operator kelurahan bukan hanya penginput data, tetapi bagian dari sistem pengendalian pemerintahan. Dengan pemahaman teknis dan hukum yang utuh, diharapkan tidak ada lagi alasan ‘tidak tahu’ ketika terjadi persoalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bekasi Ryan Anugrah menekankan bahwa kehadiran Kejaksaan dalam Program Jaga Desa bersifat preventif, bukan represif. Pendampingan dilakukan agar aparatur kelurahan tetap berada di jalur aturan, bukan untuk mencari-cari kesalahan setelah masalah muncul.

BACA JUGA :  DLH Kota Bekasi Dianggap Lalai, Transit Pengangkutan Sampah Bahayakan Pengendara Bermotor

“Jaga Desa bukan jebakan hukum. Justru ini pagar pengaman agar pengelolaan pemerintahan kelurahan berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi,” tegasnya.

Melalui pembekalan ini, Pemkot Bekasi berharap Program Jaga Desa benar-benar berfungsi sebagai alat kontrol dan edukasi, bukan sekadar formalitas administratif.

Lebih dari itu, program ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya kerja yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik di seluruh kelurahan se-Kota Bekasi sehingga pencegahan dilakukan sejak meja operator, bukan saat perkara sudah di meja hukum.***