METROBEKASI.CO.ID – Implementasi program Penataan Lingkungan Rukun Warga (RW) Bekasi Keren menghadapi tantangan serius. Menjelang tenggat waktu pelaporan pertanggungjawaban (LPJ) pada 20 Desember 2025, terjadi inkonsistensi kebijakan yang membingungkan ribuan pengurus RW di Kota Bekasi.
Persoalan utama mencuat terkait keberadaan bank sampah. Regulasi resmi, yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 23 Tahun 2025, secara eksplisit menetapkan bank sampah sebagai syarat mutlak penerima dan pencairan dana program. Ketentuan ini sebelumnya juga ditegaskan kembali oleh Wali Kota melalui laman resmi Pemkot Bekasi pada 16 September 2025.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak RW belum memiliki bank sampah fisik atau belum menjalankan aktivitas pengelolaan sampah yang diwajibkan.
Situasi semakin rumit setelah pernyataan terbaru Wali Kota kepada awak media. Ia kini menekankan aspek lain, menyatakan bahwa esensi program adalah kegiatan kebersihan dan gotong royong, tanpa lagi menyinggung bank sampah sebagai prasyarat wajib. “Yang penting bahwa mereka tetap harus melaksanakan kegiatan bersih-bersih gotong-royong untuk menjaga wilayahnya,” ujar Tri mengisyaratkan plin plan dalam kebijakan.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar di kalangan pengurus RW: apakah syarat bank sampah masih berlaku atau telah dilonggarkan?
Ketidakjelasan ini berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan. RW yang telah berupaya keras memenuhi semua persyaratan tertulis merasa dirugikan, sementara RW yang abai terhadap regulasi bank sampah tampaknya tetap dapat menjalankan program. Kondisi ini berpotensi merusak konsistensi penegakan aturan.
Wali Kota juga memperluas spektrum penggunaan dana, menyebut alokasi dapat mencakup pemasangan CCTV, perbaikan jalan lingkungan, renovasi mushola, hingga pembenahan kantor RW. Penjelasan ini memperkuat kesan pergeseran fokus program dari inisiatif berbasis pengelolaan sampah (zero waste) menjadi program infrastruktur lingkungan yang lebih umum.
Menjelang batas akhir LPJ, pengurus RW berada dalam posisi dilematis antara mematuhi aturan tertulis Perwal atau mengikuti arahan lisan yang lebih fleksibel. Tanpa penegasan resmi, situasi ini berpotensi menimbulkan masalah administratif dan audit di masa mendatang.
Publik Bekasi kini menanti sikap tegas Pemerintah Kota: Apakah Perwal Nomor 23 Tahun 2025 tetap menjadi acuan utama, atau adakah perubahan kebijakan resmi yang perlu disosialisasikan segera? Kejelasan regulasi sangat diperlukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.***










