Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
HUKUM

Warga Bekasi Jadi Korban Pengeroyokan Maut di Kalibata, Enam Anggota Polri Jadi Tersangka

×

Warga Bekasi Jadi Korban Pengeroyokan Maut di Kalibata, Enam Anggota Polri Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Konfrensi Pers kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang "Matel" di TMP Kalibata dengan menghadirkan 6 pelaku dari Yanma Mabes Polri, Jumat (12/12) - foto doc ist

Metrobekasi.co.id — Enam anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan dua orang di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, akan segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Keenamnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dan kini terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Berdasarkan penyelidikan awal, enam terduga pelaku berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Example 300x600

“Adapun keenam terduga pelaku tersebut merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (13/12/2025).

Hasil gelar perkara yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyimpulkan bahwa perbuatan keenam anggota tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar, masuk dalam kategori pelanggaran berat,” tegas Trunoyudo.

BACA JUGA :  Bekasi Diguncang Isu 'Bank Sampah Kamuflase', Dana Hibah Rp100 Juta Rawan Diselewengkan

Para terduga pelaku dinilai melanggar Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C, yang membuka peluang sanksi pemecatan dari institusi Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap keenam anggota Yanma Mabes Polri tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025. Di luar proses etik, keenamnya juga akan menjalani proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB, ketika dua orang penagih utang atau mata elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Melihat kejadian tersebut, lima orang yang berada di dalam sebuah mobil di belakang pemotor turun dan bermaksud membantu pengendara tersebut. Namun, situasi berujung ricuh. Berdasarkan keterangan warga, kedua mata elang tersebut dipukuli dan diseret ke pinggir jalan.

BACA JUGA :  Pungli Berkedok Pelayanan: Oknum ASN Margahayu Tipu Warga, Cermin Bobroknya Pengawasan Pemkot Bekasi?

Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi luka parah. Satu korban, MET (41) warga Jakarta Pusat, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara korban lainnya, NAT (32) warga Bekasi, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur, namun dinyatakan meninggal dunia tak lama kemudian.

Peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB di hari yang sama.

Kematian dua mata elang tersebut memicu kemarahan rekan-rekannya. Aksi balas dendam pun terjadi dengan perusakan dan pembakaran lapak serta kios pedagang di sekitar lokasi kejadian.

Kerusakan yang tercatat meliputi empat unit mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga yang mengalami kerusakan kaca.

BACA JUGA :  Skandal Proyek Sekretariat RW Arenjaya: Pelanggaran K3 Fatal hingga Papan Proyek "Disembunyikan", CV Giri Mulyo Bersinar Dituding Abaikan Aturan!

“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam, termasuk olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, serta pendampingan kepada keluarga korban,” ungkap Trunoyudo.

Polri menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan terbuka. Proses hukum terhadap para pelaku, baik secara pidana maupun etik, dipastikan berjalan sesuai aturan.

“Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut, Polri juga terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan keluarga korban, pemilik kios dan kendaraan yang terdampak, serta unsur pemerintah dan masyarakat setempat guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.***