METRO BEKASI – Anggaran belanja pompa distribusi dengan nilai berkisar Rp 400 juta di Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Pondok Ungu pada tahun anggaran 2023 menuai persoalan serius. Alokasi dana tersebut diduga kuat direalisasikan secara fiktif dengan modus “kanibalisasi” atau perbaikan mesin dari suku cadang bekas cabang lain, bukan pengadaan unit baru.
Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah hasil penelusuran lapangan mengindikasikan tidak adanya unit pompa baru yang terpasang sesuai nilai anggaran yang fantastis tersebut. Sebaliknya, pengerjaan proyek disebut hanya memanfaatkan komponen dari berbagai cabang PDAM lain.
Pihak yang dituding paling bertanggung jawab atas dugaan ini adalah Joni Setiawan, Kepala Unit Rawalumbu saat ini, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Perumda Tirta Bhagasasi di era Direktur Utama Usep Rahman Salim.
Saat dikonfirmasi oleh Metro Bekasi terkait tudingan ini, Joni Setiawan kerap tidak berada di kantornya. Upaya menghubungi melalui pesan WhatsApp juga tidak direspons hingga berita ini diturunkan.
Aktivis Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK), Yusuf, mendesak keras pihak penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
“Ini jelas indikasi korupsi yang sangat terang benderang. Modusnya rapi, dari belanja fiktif hingga kanibalisasi aset negara lain. Kami meminta aparat penegak hukum tidak diam dan segera memanggil serta memeriksa Saudara Joni Setiawan dan pihak terkait di manajemen PDAM Tirta Bhagasasi,” tegas Yusuf.
Yusuf menambahkan, transparansi penggunaan anggaran di BUMD harus menjadi prioritas, mengingat dana tersebut berasal dari penyertaan modal daerah dan berdampak langsung pada pelayanan publik. Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi audit menyeluruh terhadap belanja modal di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi.***










