Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
METROPOLITAN

Kunjungan Wali Kota Bekasi ke Tiongkok Dipastikan Legal, Sekda: Pastinya Tak Pakai APBD

×

Kunjungan Wali Kota Bekasi ke Tiongkok Dipastikan Legal, Sekda: Pastinya Tak Pakai APBD

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun langsung memantau serta ikut terjun langsung dalam kegiatan bersih-bersih di tiga titik utama yang menjadi lokasi kerja bakti, di peringat WCD 2025, Sabtu 20 September 2025 - foto doc

METROBEKASI.CO.ID — Pemerintah Kota Bekasi akhirnya buka suara soal ramai-ramai bisik-bisik perjalanan dinas luar negeri Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang terbang ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025. Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, memastikan semua dokumen sah, stempel lengkap, dan yang paling penting: bukan jalan-jalan pakai duit rakyat.

“Semua izin sudah keluar jauh sebelum Surat Edaran Mendagri tentang penundaan perjalanan luar negeri itu nongol. Jadi, tidak ada yang melanggar, tidak ada yang diterobos, apalagi ‘nebeng momen’,” tegas Junaedi, seolah menutup semua ruang spekulasi.

Example 300x600

Menurutnya, Wali Kota terbang bukan untuk wisata belanja atau foto-foto depan landmark, melainkan menjajaki kerja sama serius dengan Jinluo Water Co., Ltd. perusahaan yang dikenal punya teknologi ramah lingkungan, efisien, dan lebih canggih dari kebiasaan kita nahan banjir pakai karung pasir.

“Beliau didampingi Disperkimtan melihat langsung sistem pengolahan air dan manajemen limbah. Kita ingin belajar bagaimana teknologi modern bisa diterapkan untuk memperbaiki infrastruktur lingkungan di Bekasi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sorotan Tajam LSPN: Koperasi "Gadai BPKB" di Bekasi Selatan Diduga Kuat Jalankan Praktik Pembiayaan Ilegal

Tak ketinggalan, Junaedi juga menegaskan satu hal yang kerap bikin publik sensitif: anggaran.

“Ini non-APBD. Tidak menyentuh kas daerah sepeser pun. Jadi warga tidak perlu khawatir uang pajak parkir dan PBB-nya ikut terbang ke Tiongkok,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ baru mulai berlaku 15 Desember 2025 sampai 15 Januari 2026, demi kesiapsiagaan terhadap cuaca ekstrem serta libur Natal dan Tahun Baru.

BACA JUGA :  Rakornas Posyandu 2025, TP PKK Kota Bekasi Dukung Penguatan 6 Layanan SPM

“Karena perjalanan Wali Kota dilakukan sebelum masa penundaan, posisinya aman. Tidak ada tabrakan aturan. Bahkan kalau aturan itu orang, mungkin juga ikut mengangguk,” tutupnya.

Dengan demikian, Pemkot Bekasi memastikan perjalanan tersebut bukan hanya sah secara administrasi, tetapi juga berorientasi pada manfaat meski tetap mengundang tanya, apakah setelah pulang nanti air di Bekasi akhirnya bisa lebih bening daripada rumor politiknya.***

BACA JUGA :  Dari Mekanik Pelindo ke Wirausaha Mandiri: Perjalanan Profesi Bang Mulyadi Merintis Raisya Teknik AC