METRO BEKASI – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiasih diduga lengah atas keberadaan toko yang menjual bebas obat daftar G di wilayah Kelurahan Jatisari. Tempat usaha berkedok warung kelontong itu bahkan telah beroperasi selama lebih dari sebulan tanpa terdeteksi.
Kepada redaksi Metro Bekasi, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Jatiasih, Koni, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan informasi perihal penjualan obat ilegal tersebut. Namun, saat timnya mendatangi lokasi pada Rabu (26/11) malam, toko tersebut sudah tidak ada.
“Saya ke lokasi sekitar jam 8 malam setelah tugas. Tetapi tidak ada toko,” ujar Koni, Kamis (27/11/2025).
Koni beralasan keterbatasan personel menjadi salah satu faktor tidak terpantaunya semua kasus peredaran obat-obatan terlarang. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan media dalam memberikan informasi guna membantu tugas kepolisian.
“Kita sudah lapor ke pimpinan, sudah ke lokasi dan laporkan tidak ada toko di lokasi. Terus apa yang kita tindaklanjuti, semuanya sudah enggak ada,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko obat tersebut selalu ramai dengan aktivitas transaksi jual beli obat terlarang. Lokasinya yang berada persis di pinggir jalan utama membuatnya sangat terbuka, sehingga memunculkan pertanyaan mengapa pihak kepolisian seolah tidak mengetahui aktivitas tersebut.
Menanggapi tudingan kecolongan, Koni membantah keras. Ia menjelaskan, “Terkait toko tersebut, kan ada yang terang-terangan dan ada yang ngumpet. Kita bukan kecolongan bang, kita [memiliki keterbatasan pengawasan], selain kita patroli ke lapangan, kita juga tunggu informasi dari media dan masyarakat.”
Ia menegaskan, apabila pihaknya menemukan pelaku di lokasi saat penggerebekan, sudah dipastikan akan langsung diamankan ke kantor polisi. “Itu kalau kita ke lokasi orangnya ada, sudah pasti kita bawa ke polsek,” pungkasnya, mempertegas ketidaktahuan mereka sebelumnya mengenai keberadaan toko obat ilegal tersebut.***










