METROBEKASI.CO.ID – Peredaran obat-obatan Daftar G di Bekasi kian mengkhawatirkan. Beragam modus operandi digunakan para pengedar demi meraup keuntungan dari barang terlarang yang merusak generasi muda.
Keresahan ini diungkapkan oleh Rizky, seorang aktivis mahasiswa setempat. Ia menyoroti dugaan kuat adanya sebuah warung klontong di Jalan Baru, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, yang secara terang-terangan menjual obat-obatan terdaftar golongan G.
Rizky menyayangkan maraknya peredaran ilegal ini yang seolah luput dari pantauan dan tindakan tegas aparat penegak hukum. Menurutnya, praktik jual beli “pil setan” tersebut telah berlangsung bebas selama lebih dari satu bulan.
Situasi makin keruh dengan adanya dugaan keterlibatan oknum. Rizky mencurigai adanya “bekingan” dari aparat penegak hukum (APH) serta oknum awak media yang membuat bisnis haram ini berjalan lancar. Kecurigaan ini muncul setelah Rizky mengaku mendapatkan intimidasi saat mendatangi lokasi. Pemilik toko, menurut pengakuannya, menyebut-nyebut dibekingi oleh APH dan oknum wartawan.
Warga di Kelurahan Jatisari sendiri telah lama resah. Laporan mengenai aktivitas perusakan moral generasi muda ini sudah dilayangkan, mengingat lokasi tersebut kerap menjadi tempat nongkrong dan transaksi obat-obatan berbahaya.
“Kami meminta Kapolri dan Panglima TNI untuk bertindak tegas, memberantas peredaran obat-obatan ini sampai ke akar-akarnya, dan mendisiplinkan anggotanya agar tidak terlibat dalam kegiatan terlarang ini,” tegas Rizky, menyuarakan aspirasi warga.
Dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Jatiasih, Jumakir mengucapkan terimakasih atas infromasi yang disampaikan. Dia mengatakan akan menindaklanjutinya, “Terimakasih informasinya pak. Kami segera tindaklanjuti,” katanya.***










