Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
PENDIDIKAN & KESEHATAN

Dugaan KKN Pengangkatan Guru P3K di SDN Pengasinan 2 Bekasi Mencuat, LPK Desak Penyelidikan

×

Dugaan KKN Pengangkatan Guru P3K di SDN Pengasinan 2 Bekasi Mencuat, LPK Desak Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Kasus P3K Siluman
SDN Pengasinan 2, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

METROBEKASI.CO.ID – Dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) seorang guru berinisial NBG di SDN Pengasinan 2, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, menjadi sorotan publik setelah adanya temuan investigasi dari Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK). Aktivis LPK, Muhammad Yusuf, mengungkapkan adanya kejanggalan signifikan dalam pengangkatan tersebut.

Menurut hasil investigasi LPK, NBG diketahui merupakan anak kandung dari kepala sekolah SDN Pengasinan 2. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya nepotisme yang melabrak prinsip transparansi dan keadilan dalam rekrutmen P3K.

Example 300x600

Kejanggalan semakin bertambah dengan fakta bahwa NBG diduga tidak aktif bekerja maupun mengajar di sekolah tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun LPK, NBG sehari-hari berstatus sebagai ibu rumah tangga. Sementara suaminya sendiri merupakan guru olahraga di SDN Pengasinan 2.

BACA JUGA :  Jambore At-Taqwa 2025: Jejak Pramuka di Alam Terbuka, Lahirkan Santri Berkarakter Mulia

Selain itu, NBG juga belum memenuhi syarat masa kerja minimal yang ditetapkan untuk dapat mengikuti seleksi P3K. Sesuai aturan yang berlaku, salah satu syarat wajib bagi pelamar P3K dari jalur honorer atau non-ASN adalah memiliki pengalaman kerja relevan minimal dua tahun atau empat semester secara terus-menerus di instansi pemerintah yang sama, yang tercatat dalam Dapodik. NBG diduga belum genap dua tahun status masa kerjanya.

BACA JUGA :  Pengalaman Edukatif Azkhana di Mini Zoo: Memperkenalkan Satwa sejak Dini Tingkatkan Kecerdasan Emosional Anak

Muhammad Yusuf menduga praktik KKN ini tidak hanya melibatkan kepala sekolah, tetapi juga ada keterlibatan dari Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

“Kami mendesak agar pihak berwenang, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan juga Inspektorat, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan KKN ini,” ujar Yusuf. “Jika terbukti ada pelanggaran, kami meminta agar pengangkatan NBG dibatalkan dan para pihak yang terlibat diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.”

BACA JUGA :  Di Tengah Larangan Studi Tur Siswa ke Luar Daerah, Kepala Sekolah se-Pondokmelati Nekat "Plesiran" ke Jogja

LPK juga berencana melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang sebelumnya juga diketahui sedang menangani beberapa laporan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Sementara, Kepala Sekolah SDN Pengasinan 2 belum memberi keterangan. Saat Metro Bekasi mengunjungi ruang kerjanya, pihak sekolah menyatakan sedang rapat di luar, “Bapak lagi rapat di luar,” ungkap beberapa guru yang berhasil dijumpai. Namun ketika disinggung mengenai NBG, semua mendadak diam penuh ketakutan.

“Saya gak berani statement bang,” kata guru sekolah yang enggan disebut namanya.***