METROBEKASI.CO.ID – Aktivis Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Muhammad Yusuf menduga terjadi praktik korupsi dalam pengadaan pompa distribusi di IPA Cabang Pondok Ungu dengan kapasitas 400 liter per detik. Menurut Yusuf, pompa yang seharusnya baru justru diganti dengan pompa rakitan, yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.
Yusuf membeberkan bahwa ada beberapa pihak yang diduga terlibat dalam praktik rasuah ini. Pihak-pihak yang dimaksud antara lain Kepala Bagian Keuangan tahun 2023, Kepala Cabang Pondok Ungu, Kepala Seksi Produksi Cabang Pondok Ungu, Staf Produksi Cabang Pondok Ungu, serta Kepala Bagian Perawatan kantor pusat.
“Kami menduga keras telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan pompa ini. Barang yang seharusnya baru diganti dengan rakitan,” ujar Yusuf dalam keterangannya.
Yusuf menilai, pengadaan proyek tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 12 Nomor 6.Pasal tersebut berbunyi: “Pengurus Barang Pengelola dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/ penjualan tersebut yang anggarannya dibebankan pada APBD”.
LPK mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan memeriksa para pihak yang diduga terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban.***










