METROBEKASI.CO.ID – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk ekstra hati-hati dan menjaga transparansi penuh dalam proses pembebasan lahan untuk proyek vital Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang.
Proyek PSEL, yang digadang-gadang menjadi solusi jangka panjang masalah sampah di Kota Bekasi, membutuhkan lahan tambahan yang proses pembebasannya melibatkan anggaran daerah. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan bahwa proses administrasi dan transaksi keuangan dalam pembebasan lahan sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.
“Proyek PSEL ini penting, tapi prosesnya harus bersih. Kami di Komisi II meminta agar seluruh tahapan pembebasan lahan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Latu Har Hary.
Latu Har Hary secara spesifik menyinggung risiko hukum yang mengintai jika proses ini tidak dikelola dengan benar. Ia tidak ingin ada pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi yang tersandung masalah hukum akibat kelalaian atau kesengajaan dalam proyek pengadaan lahan.
“Jangan sampai niat baik membangun fasilitas PSEL ini justru membuat pejabat kita menjadi korban tindak pidana korupsi dan sebagainya. Kita harus belajar dari kasus-kasus sebelumnya di daerah lain,” tegasnya.
Komisi II, yang membidangi masalah ekonomi dan keuangan daerah, berjanji akan mengawal ketat setiap tahapan proyek PSEL, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Latu Har Hary meminta agar dokumen terkait pembebasan lahan dapat diakses dengan mudah dan diaudit secara independen jika diperlukan.
Peringatan ini disampaikan untuk memastikan proyek strategis daerah senilai triliunan rupiah tersebut dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum di kemudian hari, sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi penyelesaian masalah sampah di Kota Bekasi. (adv)***









