METROBEKASI.CO.ID – Program bantuan Rp 100 juta per RW di Kota Bekasi terancam tersendat. Minimnya sosialisasi dan perubahan aturan yang membingungkan warga menuai kritik keras dari Anggota DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda. Politikus PKB itu khawatir, program unggulan Pemkot Bekasi di masa kepemimpinan Tri Adhianto ini justru akan menimbulkan masalah baru di tingkat masyarakat.
Rizki menyoroti inkonsistensi kebijakan di lapangan. “Di awal boleh bebas penggunaannya untuk apapun. Tapi dalam perjalanannya, penggunaannya hari ini terfokus pada dua hal besar: infrastruktur dan belanja sarana-prasarananya,” ujarnya usai reses di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Senin (10/11/25).
Ia menganggap kebingungan masyarakat terjadi karena adanya aturan teknis yang berganti-ganti dari awal hingga akhir realisasi.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi ini, momentum reses III justru didominasi oleh tanya jawab seputar mekanisme pencairan dan penggunaan dana. Rizki mengakui, meski eksekutif telah memberi ruang sosialisasi, pemahaman masyarakat dinilai masih sangat terbatas dan belum merata.
Berdasarkan Juklak-Juknis, setiap RW wajib membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) beranggotakan tujuh orang yang disahkan Kecamatan. Kelompok inilah yang nantinya menerima dana dari Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Nanti Pokmas dibentuk di masing-masing RW, bertanggung jawab dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pengawasan. Itu yang banyak kita terima pertanyaannya,” jelasnya.
Namun, Rizki meragukan efektivitas distribusi pedoman tertulis tersebut. Pihaknya masih perlu mendalami apakah Juklak-Juknis sudah sampai ke tangan Pokmas atau hanya berhenti di tingkat kelurahan dan kecamatan. Di tengah waktu pelaksanaan yang dinilai mepet di akhir tahun, ia mengkhawatirkan penyerapan anggaran menjadi tidak maksimal.
“Karena waktunya singkat, pelaksanaan harus sesuai aturan. Jangan sampai karena kekhawatiran tidak sesuai atau jadi masalah, malah akhirnya tidak terealisasi,” tegasnya.
Rizki menekankan bahwa sebagai program perdana, sinergi antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat mutlak diperlukan agar program ini tidak berujung pada masalah hukum di kemudian hari. (adv)***









