JAKARTA – Drama panjang seputar polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru yang signifikan. Setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, sebagai tersangka.
Penetapan ini menjadi puncak dari ketegangan hukum yang bermula dari tudingan dan analisis publik mengenai dokumen akademik orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Roy Suryo tidak sendirian. Total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang dibagi menjadi dua klaster. Roy Suryo, bersama Rismon Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), berada dalam klaster kedua, yang dituduh melakukan manipulasi dokumen ijazah Jokowi menggunakan metode non-ilmiah.
Berawal dari “Penelusuran” Berujung Status Hukum
Kasus ini bermula dari beberapa laporan polisi, salah satunya dilayangkan oleh seseorang bernama Kapriyani pada 25 April 2025. Para pelapor menilai pernyataan dan unggahan Roy Suryo serta rekan-rekannya di media sosial terkait ijazah Jokowi telah menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik.
Polda Metro Jaya, dalam keterangannya, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan proses penegakan hukum murni yang dilakukan secara profesional dengan melibatkan berbagai ahli, mulai dari ahli bahasa, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, hingga digital forensik.
Bukti utama yang menguatkan status tersangka adalah dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah disita, menegaskan keaslian ijazah Jokowi. Polisi menyebut Roy Suryo dan kawan-kawan terbukti mengedit dan memanipulasi digital ijazah tersebut.
Respons Roy Suryo: “Senyum Saja”
Menanggapi status barunya, Roy Suryo menunjukkan sikap yang relatif tenang. Ia mengaku menghormati proses hukum yang berjalan, namun menanggapinya dengan senyuman.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa. Baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujar Roy, seperti dikutip dari berbagai sumber.
Meski demikian, Roy Suryo juga sempat menyinggung soal keadilan hukum dan membandingkan kasusnya dengan kasus lain yang dinilainya mandek. Ia dan para tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi data.
Kini, nasib hukum mantan pakar telematika ini berada di tangan penyidik, sementara proses hukum kasus ijazah yang sempat memanaskan suhu politik nasional ini terus bergulir. Publik menanti kelanjutan dari babak baru drama hukum ini.***










