Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
PENDIDIKAN & KESEHATAN

Skandal “Wisata Raker” K3S Bekasi: Disdik Diduga Mandul, Abaikan Pelanggaran Serius Kepala Sekolah

×

Skandal “Wisata Raker” K3S Bekasi: Disdik Diduga Mandul, Abaikan Pelanggaran Serius Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini
Disdik Kota Bekasi
kantor Dinas Pendidikan

KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi kembali menjadi sorotan tajam. Bukan karena prestasi pendidikan, melainkan dugaan sikap permisif yang mencengangkan terhadap pelanggaran disiplin serius yang dilakukan oleh puluhan kepala sekolah negeri.

Para kepala sekolah ini nekat menggelar “wisata” berbalut rapat kerja (raker) ke luar daerah pada jam kerja, tanpa mengantongi izin resmi dari dinas.

Example 300x600

Ironisnya, alih-alih menindak tegas, Disdik Kota Bekasi justru terkesan enggan menjatuhkan sanksi, memicu kecurigaan publik akan adanya pembiaran.

Pelanggaran Disiplin yang Dipertontonkan

Persoalan ini bermula dari kegiatan yang diinisiasi oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dari beberapa kecamatan, termasuk K3S Pondok Melati. Mereka memboyong rombongan kepala sekolah untuk raker di luar kota, bertepatan dengan hari dan jam kerja yang seharusnya didedikasikan untuk pelayanan pendidikan di sekolah masing-masing.

BACA JUGA :  Iker Lecuona Resmi Gabung Ducati untuk Musim WSBK 2026, Siap Arungi Tantangan Baru

Fakta mengejutkan terungkap: kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin dari Disdik maupun BKPSDM Kota Bekasi.

Aturan kepegawaian jelas melarang ASN meninggalkan tugas di jam kerja tanpa persetujuan pimpinan. Namun, aturan ini seolah diinjak-injak oleh para kepala sekolah, yang secara tidak langsung memberikan contoh buruk tentang disiplin kepada para guru dan siswa mereka.

Disdik Mandul dalam Penegakan Aturan?

Sikap pasif Disdik Kota Bekasi dalam menangani kasus ini semakin memperkuat kekhawatiran publik. Keengganan jajaran petinggi Disdik mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, hingga Kepala Bidang untuk melakukan pemanggilan atau pemeriksaan memunculkan pertanyaan besar. Berbagai alasan dilontarkan, menciptakan kesan kuat adanya upaya untuk menghindari penanganan pelanggaran tersebut.

BACA JUGA :  Honor Murni Kota Bekasi Pertanyakan Nasib: Sudah Tes, Sudah Isi Formulir, Tinggal Nunggu “Kejelasan yang Tak Jelas”

Saat dikonfirmasi, semua pejabat dinas ini beralasan sibuk sehingga urung melakukan pemanggilan. Hanya Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK), Wijayanti yang terkonfirmasi. Namun dia pun beralasan dinas luar daerah. Untuk tugas diserahkan kepada bawahannya.

“Saya hari ini ditugaskan ke Depok. Pemanggilan dengan Pak Jamal Kasubag Kepegawaian,” kata Wijayanti lewat pesan WhatssApp, Senin (3/11/2025).

Namun selang beberapa waktu kemudian, Wijayanti kembali berkilah bahwa pemanggilan K3S diundur. “Barusan saya konfirmasi pemanggilanya jadinya besok bang,” katanya lagi.

Situasi ini mencoreng wajah Disdik Kota Bekasi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan disiplin dan etika birokrasi, khususnya di sektor pendidikan. Ketika aturan dilanggar secara terang-terangan dan tidak ada konsekuensi yang jelas, ini menunjukkan adanya kelemahan fundamental dalam sistem pengawasan internal.

BACA JUGA :  Di Tengah Larangan Studi Tur Siswa ke Luar Daerah, Kepala Sekolah se-Pondokmelati Nekat "Plesiran" ke Jogja

Publik menuntut transparansi dan ketegasan. Apakah Disdik Kota Bekasi akan terus membiarkan para kepala sekolah yang melanggar aturan ini melenggang bebas tanpa sanksi? Atau akan ada keberanian untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menegakkan marwah disiplin ASN di lingkungan pendidikan Kota Bekasi?.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi kepemimpinan di Disdik Kota Bekasi. Diamnya dinas dalam menghadapi pelanggaran yang kasat mata ini hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan di Kota Patriot.***