Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
NASIONAL

Pemerintah Sahkan Aturan Baru Insentif Guru, Honorer Dapat Kenaikan Mulai 2026

×

Pemerintah Sahkan Aturan Baru Insentif Guru, Honorer Dapat Kenaikan Mulai 2026

Sebarkan artikel ini
Kemendikbud Abdul Muti

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengesahkan aturan baru terkait pemberian insentif bagi guru, menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik di tanah air.

Kebijakan ini membawa angin segar, terutama bagi guru honorer, dengan adanya kepastian besaran dan mekanisme penyaluran insentif yang lebih terstruktur.

Example 300x600

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, mengumumkan bahwa insentif untuk guru honorer akan mengalami kenaikan signifikan mulai tahun anggaran 2026.

Dasar Hukum dan Rincian Kebijakan Insentif Baru:

Kebijakan ini didasari oleh beberapa regulasi, termasuk Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang petunjuk teknis penyaluran insentif, serta Surat Edaran (SE) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 5 Tahun 2025 yang spesifik mengatur insentif program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BACA JUGA :  Bekasi dari Zaman Purba sampai Jadi Kota Sejuta Cerita

Rincian kebijakan tersebut mencakup:

  • Kenaikan Insentif Honorer: Mulai tahun 2026, besaran insentif untuk guru honorer akan naik dari Rp300.000 per bulan pada tahun 2025 menjadi Rp400.000 per bulan.
  • Mekanisme Penyaluran: Penyaluran insentif akan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing guru, tanpa perantara pemerintah daerah (kabupaten/kota atau provinsi), untuk memastikan efisiensi dan ketepatan sasaran.
  • Penyaluran Tahap Awal 2025: Pada tahun 2025, insentif telah disalurkan untuk periode tujuh bulan sekaligus pada bulan Juli, dengan total Rp2,1 juta per guru honorer.
  • Tunjangan Profesi Guru (TPG): Guru non-ASN yang telah bersertifikasi pendidik akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.
BACA JUGA :  Strategi Apet Musthofa Bikin Warga Kompak Lewat Turnamen dan Giat Sosial

Insentif Tambahan Program MBG:

Guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah juga akan menerima insentif harian tambahan, yang diatur dalam Peraturan Presiden dan Surat Edaran BGN, dengan besaran sekitar Rp100.000 per hari.

Syarat Penerima Insentif:

  • Pemerintah juga telah menyesuaikan kriteria penerima insentif guru non-ASN, yang mencakup:
  • Status guru non-ASN di sekolah negeri atau swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Aktif mengajar dengan minimal beban kerja 6 jam per minggu.
  • Memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Kepala Sekolah atau Yayasan.
BACA JUGA :  Bekal Tiga Program Unggulan RW 05 Sumurbatu Klaim Sentuh Aspek Kehidupan Warga

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perhatian lebih pada kesejahteraan para pendidik, mengakui peran vital mereka dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Dengan adanya aturan yang lebih jelas dan kenaikan nominal, diharapkan motivasi dan kinerja guru di seluruh pelosok negeri dapat meningkat.***