METROBEKASI.CO.ID – Polemik seleksi Direktur Kepatuhan di PT. BPRS Patriot Kota Bekasi kian memanas. Setelah disorot keras oleh PC PMII Kota Bekasi, kini kritik juga datang dari Pengamat Kebijakan Publik, Baskoro, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP).
Isu ini bukan lagi soal prosedur internal perusahaan. Ini menyangkut tata kelola lembaga keuangan milik daerah yang mengelola dana masyarakat.
Direktur Kepatuhan dalam struktur perbankan memiliki peran sentral: memastikan kepatuhan terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencegah konflik kepentingan, mengawal prinsip anti pencucian uang, serta menjaga integritas operasional bank. Jika proses seleksinya tidak transparan, maka risiko sistemik tidak bisa dihindari.
Berikut lima kejanggalan yang menjadi sorotan publik:
1. Tidak Ada Pengumuman Terbuka yang Luas
Hingga kini, tidak ditemukan publikasi terbuka yang memadai mengenai proses penjaringan kandidat. Sebagai BUMD, seleksi jabatan direksi seharusnya diumumkan secara luas untuk menjamin kompetisi sehat dan prinsip merit system.
Minimnya informasi publik membuka ruang dugaan bahwa proses berlangsung secara terbatas dan tertutup.
Ketua PC PMII Kota Bekasi, M. Rizky Yusa Maulana, menegaskan: “Jika prosesnya bersih, mengapa tidak diumumkan secara luas? Transparansi adalah standar minimal dalam pengisian jabatan strategis yang menyangkut dana publik.”
2. Komposisi Panitia Seleksi Tidak Jelas
Publik tidak mengetahui siapa saja yang duduk dalam tim seleksi dan bagaimana independensi mereka dijamin.
- Apakah panitia bebas dari konflik kepentingan?
- Apakah memiliki kompetensi di bidang manajemen risiko dan perbankan syariah?
Dalam praktik tata kelola modern, transparansi komposisi tim seleksi adalah bagian dari akuntabilitas.
3. Mekanisme Penilaian Tidak Dipublikasikan
Tidak ada kejelasan mengenai indikator penilaian kandidat:
- Standar kompetensi
- Bobot penilaian
- Hasil akhir atau peringkat peserta
Padahal dalam seleksi profesional, parameter evaluasi harus dapat diuji secara objektif.
Baskoro menilai, ketertutupan seperti ini berpotensi melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Jika mekanisme penilaian tidak dibuka, maka publik sulit menilai apakah proses ini berbasis merit atau berbasis preferensi. Dalam perspektif kebijakan publik, ini bisa masuk kategori maladministrasi karena mengabaikan asas transparansi dan akuntabilitas,” tegas Baskoro.
4. Potensi Intervensi Politik
Sebagai BUMD, PT BPRS Patriot berada dalam ekosistem kekuasaan daerah. Tanpa transparansi, publik wajar mencurigai adanya intervensi politik dalam penentuan jabatan strategis.
Baskoro mengingatkan bahwa jabatan Direktur Kepatuhan harus sepenuhnya independen.
“Direktur Kepatuhan adalah pengawas internal. Jika sejak awal ia terafiliasi secara politis, maka independensinya patut diragukan. Ini berbahaya bagi stabilitas kelembagaan bank.”
5. Risiko Hukum dan Reputasi yang Nyata
Ketika fungsi kepatuhan tidak dijalankan secara independen, risiko yang muncul tidak hanya administratif, tetapi dapat berkembang menjadi:
- Temuan audit serius
- Sanksi regulator
- Kerugian keuangan
- Penurunan kepercayaan nasabah
- Potensi kasus hukum
Dalam konteks BUMD, kerugian perusahaan berarti kerugian daerah.
Rizky Yusa Maulana menegaskan: “Kami tidak ingin Kota Bekasi belajar dari skandal setelah semuanya terlambat. Pencegahan dimulai dari proses yang bersih.”
Ujian Integritas Pemerintah Daerah
Baskoro menambahkan, pemerintah daerah sebagai pemegang saham memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip tata kelola.
“Jika proses ini tidak dibuka secara komprehensif, maka publik berhak meminta audit independen. Bahkan, bila ditemukan cacat prosedural, penghentian seleksi adalah langkah rasional untuk mencegah persoalan yang lebih besar.”
Desakan Transparansi Total
PC PMII Kota Bekasi bersama pengamat kebijakan publik mendesak:
- Pembukaan seluruh tahapan dan dokumen seleksi
- Pengumuman kandidat beserta rekam jejak profesionalnya
- Penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan regulasi yang digunakan
- Audit independen terhadap proses seleksi
Jika tidak ada keterbukaan, maka legitimasi pejabat yang terpilih akan terus dipertanyakan.
Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang satu jabatan. Ini tentang integritas lembaga keuangan daerah, kredibilitas pemerintah, dan keamanan dana masyarakat.
Jika prosesnya gelap sejak awal, publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?.***










