BEKASI SELATAN – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan, 385 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II resmi dilantik pada 1 Oktober 2025. Janji ini disampaikan Tri saat apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (29/9).
“Alhamdulillah, seluruh proses seleksi PPPK tahap II sudah rampung. SK pengangkatan juga sudah siap. InsyaAllah tanggal 1 Oktober pelantikan berjalan lancar,” ujar Tri dengan nada optimis.
Pelantikan akan digelar di Balai Patriot, bukan di aula seadanya. Maklum, ini bukan sekadar acara pelantikan, tapi juga momen politik birokrasi: dari status TKK labil jadi PPPK halal secara hukum.
Para pegawai yang sebelumnya berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) akhirnya bisa bernapas lega. Setelah bertahun-tahun hidup dengan kontrak “tiap tahun was-was, tiap bulan cemas,” kini mereka naik level tetap kontrak, tapi lebih bergengsi karena ada SK.
“Dulu kontrak tahunan, sekarang kontrak pemerintah. Bedanya cuma kalau dulu cemas sama bos, sekarang cemas sama sistem anggaran.”
Tri menegaskan, PPPK yang dilantik harus jadi “garda terdepan pelayanan publik”. Kalimat sakral yang sering terdengar tiap ada pelantikan. Bedanya, kali ini Tri juga menyelipkan janji: anggaran sudah siap, jadi tidak ada alasan gaji telat.
“Pelayanan publik harus makin prima. Jangan sampai status baru cuma jadi bahan pamer di grup WhatsApp alumni tes PPPK,” tegas Tri.
Kalau janji “pelayanan prima” benar-benar dijalankan, mungkin Bekasi akhirnya bisa punya headline yang lebih keren dari sekadar “jalan rusak lagi” atau “banjir lagi.”
1 Oktober nanti, 385 PPPK tahap II sah jadi bagian mesin birokrasi Bekasi. Dari TKK yang serba terbatas, kini punya payung hukum jelas. Pertanyaannya: apakah pelayanan ke warga juga ikut naik kelas, atau cuma seragam dan SK saja yang berubah?
Karena bagi warga, pelayanan cepat lebih berharga daripada piagam penghargaan. Dan birokrasi lancar lebih penting daripada sekadar janji manis apel pagi.***