METROBEKASI.CO.ID – Penonaktifan 113.800 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) di Kota Bekasi menjadi perhatian serius DPRD. Kebijakan ini dilakukan pemerintah pusat dalam rangka penyesuaian Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhliso, menjelaskan bahwa langkah ini memang diperlukan, namun harus dijalankan dengan hati-hati. “Sebagai informasi kepada warga, penonaktifan ini berkaitan dengan penyesuaian data sosial ekonomi nasional. Ada adaptasi karena dikhawatirkan tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Siti menekankan agar proses penyesuaian tidak menghambat akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan. “Kami mengingatkan agar proses tersebut tidak berdampak pada terhambatnya layanan kesehatan masyarakat,” tegasnya. Ia meminta Dinas Sosial Kota Bekasi melakukan verifikasi dan validasi data secara cepat dan akurat, serta memperkuat koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan fasilitas medis.
Menurutnya, kesalahan administratif bisa berujung pada masalah serius jika warga kehilangan hak atas layanan medis. “Ini jadi catatan buat Dinsos agar data betul-betul akurat sesuai fakta di lapangan, serta bisa bersinergi dengan dinas lain terkait BPJS,” tambahnya.
Meski ada penonaktifan peserta yang dibiayai APBN, Siti memastikan kepesertaan PBI-JK yang bersumber dari APBD Kota Bekasi tidak terdampak. Ia juga mengimbau warga yang merasa masih memenuhi kriteria penerima bantuan untuk segera mengikuti prosedur reaktivasi. “Warga yang merasa masih berhak bisa mengikuti prosedur yang ada untuk reaktivasi. Jangan sampai karena kurang informasi, hak kesehatan menjadi terabaikan,” paparnya.
Di tengah kekhawatiran publik, DPRD menegaskan belum ada laporan pasien ditolak rumah sakit akibat status kepesertaan JKN yang dinonaktifkan. “Dipastikan tidak ada. Saya sendiri sudah mengawal banyak warga ke RSUD maupun rumah sakit lainnya,” kata Siti.
Ke depan, Komisi IV DPRD Kota Bekasi berkomitmen memperketat pengawasan sektor kesehatan dan perlindungan sosial. “DPRD akan terus mendorong sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan berbasis data tidak menimbulkan dampak sosial yang luas,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi pengingat bahwa akurasi data bukan sekadar urusan administratif, melainkan penentu nasib ribuan warga. Transparansi, koordinasi, dan pengawasan ketat adalah kunci agar hak kesehatan masyarakat tetap terjamin. (adv)










